Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Konten Viral Berujung Hukum, YouTuber Resbob Jadi Tersangka
Regional

Konten Viral Berujung Hukum, YouTuber Resbob Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi18/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias YouTuber Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat viral di media sosial.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan berbekal hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.

“Dengan alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Baca juga :   Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Lahan Sawit di Musi Rawas

Dalam proses penelusuran, polisi mendapati tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur, kemudian berpindah ke Semarang, Jawa Tengah.

Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Usai diamankan, Resbob dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya digelandang ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya paksa.

Baca juga :   Kasus Skincare, Polisi Tetapkan Richard Lee sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dalam kondisi tertentu dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara.

Rudi mengungkapkan, motif tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer. Dari konten yang disiarkan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan finansial berupa saweran dari para penonton.

“Tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah,” jelasnya.

Baca juga :   Bos Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan di Muratara Ditetapkan Tersangka: Saya Ini Korban

Motif ekonomi tersebut dinilai memperkuat unsur pidana karena tersangka secara sadar memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan kebencian demi keuntungan pribadi.

Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, khususnya pihak-pihak yang diduga turut membantu penyebaran atau melakukan repost konten tersebut.

“Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Rudi.

Baca juga :   Seorang Perempuan Diduga Tenggelam Saat Mandi di Sungai Musi, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Hingga kini, tersangka belum dijenguk oleh pihak keluarga maupun pihak lain. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Konten YouTube milik Resbob diduga mengandung ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga memicu kegaduhan di media sosial. [YKP]

Berujung Konten Viral Rebob Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir Bandang dan Longsor Landa Aceh hingga Sumbar, Bendera Putih Berkibar Tanda Warga Butuh Bantuan
Next Article Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Anak SD di Pedamaran Dituntut Hukuman Mati
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?