RELUNG.ID- Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias YouTuber Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat viral di media sosial.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan berbekal hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.
“Dengan alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Dalam proses penelusuran, polisi mendapati tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur, kemudian berpindah ke Semarang, Jawa Tengah.
Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Usai diamankan, Resbob dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya digelandang ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya paksa.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dalam kondisi tertentu dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara.
Rudi mengungkapkan, motif tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer. Dari konten yang disiarkan, tersangka diketahui memperoleh keuntungan finansial berupa saweran dari para penonton.
“Tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah,” jelasnya.
Motif ekonomi tersebut dinilai memperkuat unsur pidana karena tersangka secara sadar memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan kebencian demi keuntungan pribadi.
Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, khususnya pihak-pihak yang diduga turut membantu penyebaran atau melakukan repost konten tersebut.
“Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Rudi.
Hingga kini, tersangka belum dijenguk oleh pihak keluarga maupun pihak lain. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Konten YouTube milik Resbob diduga mengandung ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga memicu kegaduhan di media sosial. [YKP]

