RELUNG.ID– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diungkap anggota Reskrim Polsek Baturaja Barat setelah pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku diketahui berinisial AB alias Otong (35), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Ia ditangkap polisi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah identitasnya diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di halaman rumah korban, Edi Muhrizal (50), yang juga merupakan warga Kelurahan Saung Naga.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil dan membawa kabur sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BG 2417 FG milik korban yang saat itu terparkir di halaman rumah.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Baturaja Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak lama kemudian, polisi langsung mengamankan tersangka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar STNK, satu kunci kontak, serta satu baju kemeja lengan pendek yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres menambahkan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku membawa sepeda motor korban. Dari situ identitas pelaku diketahui dan langsung diamankan oleh anggota,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka AB alias Otong mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Iya pak, saya yang melakukannya,” ujar tersangka singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.[MZN]

