RELUNG.ID- Seorang pria muda berinisial SKP (20) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian sebuah handphone di warung milik warga. Padahal, pelaku baru saja bebas dari Lapas tiga bulan lalu, tepatnya pada Februari 2025.
Pelaku ditangkap oleh Team Elang Muara Polsek Cambai setelah dilaporkan mencuri handphone milik korban berinisial S (53), warga Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke warung korban dengan modus berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone jenis Vivo Y17 warna biru yang terletak di atas etalase.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara,” ujar PLH Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, Sabtu (25/5).
Penangkapan dipimpin langsung IPTU Rama bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
Diketahui, SKP adalah residivis kasus pembongkaran rumah dan baru bebas dari Lapas pada Februari 2025. Namun belum lama menikmati kebebasannya, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.[SMP]

