Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Baru 3 Bulan Bebas, Pria Muda di Prabumulih Kembali Ditangkap Polisi
Hukum

Baru 3 Bulan Bebas, Pria Muda di Prabumulih Kembali Ditangkap Polisi

RiyadiBy Riyadi26/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
SKP (20) residivis di kota Prabumulih, Sumatera Selatan kembali ditangkap setelah mencuri. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria muda berinisial SKP (20) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian sebuah handphone di warung milik warga. Padahal, pelaku baru saja bebas dari Lapas tiga bulan lalu, tepatnya pada Februari 2025.

Pelaku ditangkap oleh Team Elang Muara Polsek Cambai setelah dilaporkan mencuri handphone milik korban berinisial S (53), warga Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke warung korban dengan modus berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone jenis Vivo Y17 warna biru yang terletak di atas etalase.

Baca juga :   Aksi Curanmor di Palembang Gagal, Pelaku Ditangkap Warga usai Rusak Kunci Motor

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara,” ujar PLH Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, Sabtu (25/5).

Penangkapan dipimpin langsung IPTU Rama bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Diketahui, SKP adalah residivis kasus pembongkaran rumah dan baru bebas dari Lapas pada Februari 2025. Namun belum lama menikmati kebebasannya, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Baca juga :   Mega Proyek EDC Bermasalah, KPK Periksa Mantan Direktur BRI

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.[SMP]

Baru 3 Bulan Bebas Prabumulih Residivis Tertangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLayanan Kecamatan Dinonaktifkan, Disdukcapil Muratara Siap ‘Jemput Bola’
Next Article Tergiur Kencan MiChat, Pria Ini Jadi Korban Pemerasan Sadis di Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?