RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus narkoba dalam beberapa hari terakhir dengan total tersangka empat orang yang diduga pengedar lintas kabupaten kota.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, salah satunya meringkus dua tersangka yang masih remaja dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.009 gram atau sekitar 1 kilogram lebih.
Tersangka yakni berinisial DN (19) dan AM (20), keuangan warga asal Kabupaten Musi Rawas.
Dihadapan polisi kedua tersanga yakni DM dan AM mengaku mendapat upah Rp600 ribu untuk mengedarkan ganja tersebut.
Dimana keduanya mengaku sempat bekerja, namun berhenti dan kembali menganggur hingga diduga banting setir menjadi pengedar karena tergiur dengan uang upah yang menjanjikan.
“Iya dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti dan nganggur balik lagi. Jadi pengedar mendapat upah Rp600 ribu,” kata tersangka AM saar pres rilis di Mapolres Lubuklinggau pada Senin, (5/10/2026).
Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Polisi juga dalam rilis ungkap kasus menghadirkan dua tersangka pengedar lainnya yakni inisial HE (54), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan AS (44), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tersangka HE dan AS, disita barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 4,7 gram. Dimana pengakuan tersangka HE, barang bukti tersebut didapat dari membeli dengan seseorang dan untuk dipakai dengan AS.
Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangka HE dan AS di Cafe Telaga Biru di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubukinggau Utara I pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, hasil ungkap kasus tersebut kini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan dua kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Satres Narkoba polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan 346 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (NSR)

