RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dalam proses perizinan lembaga keuangan.
Hal ini menyusul maraknya kasus judi Dalam Jaringan (daring) di kalangan masyarakat.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2024.
Dia mengatakan, sektor jasa keuangan saat ini masih stabil di tengah ketidakpastian isu global dan masih tingginya kondisi geopolitik.
Terkait dengan makin maraknya kasus judi daring yang terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan, baik diperkotaan maupun dipelosok. Bahkan, tidak hanya orang dewasa tapi juga sudah merambah anak sekolah.
“Maka kami pun melakukan dua kebijakan,” tulisnya.
Kebijakan pertama yaitu menutup 4.981 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi daring.
kedua, OJK juga telah melakukan kebijakan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbegai kegiatan untuk menekan jumlah judi daring agar tidak lagi merebak.
“Kami harap dua langkah ini dapat mendorong literasi masyarakat terkait judi daring, agar tidak terjerak dan terjebak judi daring,” terangnya.
Pihak OJK juga melakukan berbagai sinergi dan kolaborasi terkait maraknya kasus judi daring ini termasuk bersama dengan para Perbankan.
“Kami mengimbau kepada Perbankan agar melakukan pengawasan yang ketat bila menemukan transaksi rekening yang mencurigakan,” pungkasnya.

