Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK: Kredit Macet Tetap Terkendali
Bisnis

Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK: Kredit Macet Tetap Terkendali

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Minat masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman daring (pinjol) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp103,73 triliun hingga Mei 2026, menandai pertumbuhan yang tetap kuat di tengah pengawasan ketat terhadap kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan nilai pembiayaan pinjaman daring meningkat sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp102,07 triliun.

“Outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring hingga Mei 2026 tumbuh 25,60 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp103,73 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (7/7/2026).

Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menilai kualitas pembiayaan masih berada dalam batas aman. Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) atau indikator kredit macet industri pinjaman daring tercatat sebesar 4,42 persen, masih berada di bawah ambang batas yang diawasi regulator.

Tak hanya sektor pinjaman daring, industri pembiayaan secara keseluruhan juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp513,19 triliun, tumbuh 1,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja yang naik 7,96 persen secara tahunan.

“Dari sisi kesehatan industri, rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) masih terjaga dengan NPF gross sebesar 3,06 persen dan NPF net 0,85 persen. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali,”kata dia.

Pertumbuhan juga terjadi di sektor modal ventura meski relatif terbatas. Nilai pembiayaan tercatat mencapai Rp16,36 triliun atau meningkat 0,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sementara itu, industri pergadaian justru menjadi sektor dengan pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan melonjak 57,97 persen secara tahunan menjadi Rp163,27 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen disalurkan melalui produk gadai,”kata dia.

Untuk menjaga pertumbuhan industri tetap sehat, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya melalui penerapan kebijakan yang lebih selektif bagi perusahaan yang mengajukan relaksasi tertentu.

Agusman menegaskan kebijakan tersebut tidak diberikan secara umum, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kondisi masing-masing perusahaan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.[THQ]

OJK Utang Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRidwan Kamil Urus Pengangkatan Arkana Jadi Anak di PA Bandung, Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Next Article Sidang PK Nikita Mirzani Memanas, Pakar Hukum ITE Nilai Alat Bukti Elektronik Diduga Tak Valid
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?