RELUNG.ID – Setelah menetapkan seorang tenaga ahli DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang secara resmi menahan satu tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Tersangka terbaru yang digelandang ke jeruji besi adalah BA, seorang Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, usai pemeriksaan maraton sejak pagi hingga siang, Jumat (26/9/2025).
Usai diperiksa itu, BA langsung dibawa ke Palembang dititipkan ke Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan.
Menurut Retno, BA diduga kuat bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, AP, untuk mengarahkan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang semestinya untuk masyarakat desa.
“Dikondisikan untuk pengadaan APAR yang bukan untuk kebutuhan dan bukan permintaan masyarakat tanpa melalui musyawarah desa. Sehingga tidak sampai ke tujuan masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes melalui pendamping desa ditingkat kecamatan dan tingkat desa,” katanya.
Sehingga kepala desa harus melaksanakan kegiatan tersebut. Uang dana desa tersebut dikumpulkan melalui BA dan AP. Namun pada kenyataannya, APAR sama sekali tidak dibelikan atau bisa dianggap fiktif.
“Dibelikan APAR namun jumlahnya kurang, APAR diserahkan dalam kondisi rusak, APAR dibelikan namun harga dalam RAB yang ditetapkan lebih mahal,” urainya.
Perbuatan tersangka jelas merugikan keuangan negara. Dana desa yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, BA dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf E UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Kejari Empat Lawang telah lebih dulu menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kini, dengan bertambahnya tersangka BA, Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya. (LWM)

