Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terlibat Kasus Dugaan Korupsi APAR, Koordinator Tenaga Ahli Desa Empat Lawang Jadi Tersangka
Hukum

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi APAR, Koordinator Tenaga Ahli Desa Empat Lawang Jadi Tersangka

alwiBy alwi26/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BA sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan tersangka kasus korupsi APAR. (Salim/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah menetapkan seorang tenaga ahli DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang secara resmi menahan satu tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Tersangka terbaru yang digelandang ke jeruji besi adalah BA, seorang Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca juga :   Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda, Diduga Terkait Suap Hakim dalam Kasus Ekspor CPO

Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, usai pemeriksaan maraton sejak pagi hingga siang, Jumat (26/9/2025).

Usai diperiksa itu, BA langsung dibawa ke Palembang dititipkan ke Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan.

Menurut Retno, BA diduga kuat bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, AP, untuk mengarahkan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang semestinya untuk masyarakat desa.

Baca juga :   Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

“Dikondisikan untuk pengadaan APAR yang bukan untuk kebutuhan dan bukan permintaan masyarakat tanpa melalui musyawarah desa. Sehingga tidak sampai ke tujuan masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes melalui pendamping desa ditingkat kecamatan dan tingkat desa,” katanya.

Sehingga kepala desa harus melaksanakan kegiatan tersebut. Uang dana desa tersebut dikumpulkan melalui BA dan AP. Namun pada kenyataannya, APAR sama sekali tidak dibelikan atau bisa dianggap fiktif.

“Dibelikan APAR namun jumlahnya kurang, APAR diserahkan dalam kondisi rusak, APAR dibelikan namun harga dalam RAB yang ditetapkan lebih mahal,” urainya.

Baca juga :   Seorang Polisi di Palembang Ditusuk Penjual Roti Bakar, Pemicunya Begini

Perbuatan tersangka jelas merugikan keuangan negara. Dana desa yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, BA dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf E UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Kejari Empat Lawang telah lebih dulu menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga :   Polisi Tetap Selidiki Dugaan Pencabulan Santri oleh Guru Ponpes, Meski Keluarga Sudah Memafkan

Kini, dengan bertambahnya tersangka BA, Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya. (LWM)

Kasus dugaan korupsi APAR Kejaksaan Negeri Empat Lawang Koordinator Tenaga Ahli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleXiaomi 17 Resmi Hadir dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai 7.000 mAh
Next Article Pasca Insiden Keracunan, Kegiatan Belajar dan Mengajar di SDN 178 Palembang Tetap Berjalan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?