Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Pengedar Sabu di Lubuklinggau Simpan Narkoba di Celana Dalam

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Lubuklinggau Simpan Narkoba di Celana Dalam


RiyadiBy Riyadi13/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Yusmanto ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dok. Polres Lubuklinggau)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pengedar narkotika di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam celana dalam saat ditangkap polisi.

Tersangka Yusmanto (43), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diamankan bersama 7 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,20 gram, serta uang tunai Rp 405 ribu.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka, setelah tim menerima informasi bahwa Yusmanto diduga mengedarkan sabu.

Baca juga :   Modus Cari Barang Rongsok, Dua Residivis Curi Ban dan Velg Mobil di Lubuklinggau

“Ketika akan diamankan, tersangka berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujar AKP Najamudin, Rabu (13/8/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam celana dalam tersangka. Uang tunai Rp 405 ribu diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka Yusmanto berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Disnakertrans Sumsel Turunkan Tim Lakukan Investigasi Kecelakaan Kerja di Pusri

“Status tersangka adalah penjual atau pengedar,” pungkas Kasat Narkoba.[NSR]

Ditangkap Lubuklinggau Pengedar narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Sumsel Beri Respon Soal Dokter Viral Dimarahi dan Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien
Next Article Pakai Nomor 82, Telaubun Bawa Keberuntungan ala Persipura ke Sriwijaya FC
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?