RELUNG.ID- Seorang pengedar narkotika di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam celana dalam saat ditangkap polisi.
Tersangka Yusmanto (43), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diamankan bersama 7 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,20 gram, serta uang tunai Rp 405 ribu.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka, setelah tim menerima informasi bahwa Yusmanto diduga mengedarkan sabu.
“Ketika akan diamankan, tersangka berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujar AKP Najamudin, Rabu (13/8/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam celana dalam tersangka. Uang tunai Rp 405 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Tersangka Yusmanto berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka adalah penjual atau pengedar,” pungkas Kasat Narkoba.[NSR]

