RELUNG.ID – Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan press release penetapan dua tersangka, akhirnya penyidik Satlantas Polres Muratara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandy Hermanto.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama didampingi Kasat Lantas, AKP M Abdul Karim.
“Yang bersangkutan Shandy Hermanto hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap pemilik PT SBP, Shandy Hermanto didampingi pengacara hukumnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 yang lalu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis di Medan.
“Penyidik telah menenuhi pemeriksaan sesuai prosedur sesuai Scientific Identification proses memastikan identitas seseorang menjadi tersangka, saksi atau korban atau barang bukti berbasis ilmu pengetahuan sesuai hasil koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Sementara diketahui sebelumnya, Polres Muratara menetapkan dua orang tersangka merupakan penanggungjawab operasional atau direktur dari masing masing pihak perusahaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan polisi memeriksa lebih dari 50 saksi.
“Penyidik berpatokan dengan saksi-saksi ahli yang telah diambil keterangan. Kita harapkan semua proses berjalan dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya. (NSR)

