RELUNG.ID – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Selasa (24/2/2026) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha beragendakan pemeriksaan bukti dari pihak turut tergugat, termasuk PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Palembang.
Fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan kali ini, BSI cabang Palembang memberikan bukti sejumlah surat mulai dari permohonan pembiayaan, bukti anggunan.
Fuji Jayadi Ningrat legal hukum BSI cabang Palembang yang mengikuti sidang saat dikonfirmasi enggan menjelaskan secara detail bukti apa saja yang diberikan ke majelis hakim.
Hal itu menurut dia berkait dengan kerahasiaan dari data nasabahnya yang dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.
”Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,”ucap Fuji.
Terpisah, M Novel Suwa selaku Kuasa Hukum tergugat 1 mengungkapkan dalam fakta sidang yang menjadi sorotan pihaknya terkait adanya surat kesepakatan kontrak.
”Ada surat LO yang ditunjukan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik Yayasan,”ucap Novel.
Sebab kata Novel dari sejumlah bukti yang diberikan pihak BSI kebanyak merupakan surat SHM dari objek sengketa yang masih atas nama pribadi.
”Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kita yakni Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman, “ucapnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.
”Majelis menerima bukti tambahan dari para pihak. Selanjutnya, sidang ditunda untuk agenda administrasi pembiayaan sidang lapangan serta persiapan pemeriksaan objek perkara,” ujar hakim di ruang sidang. (DNP)

