Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Terseret Sengketa Kepemilikan Aset Bidar Palembang, Tergugat BSI Serahkan Alat Bukti
Politik

Terseret Sengketa Kepemilikan Aset Bidar Palembang, Tergugat BSI Serahkan Alat Bukti

alwiBy alwi24/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang Sengketa Kepemilikan Aset Bidar Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Selasa (24/2/2026) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha beragendakan pemeriksaan bukti dari pihak turut tergugat, termasuk PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Palembang.

‎

Baca juga :   Pemerintah Segera Terapkan WFH Seminggu Sekali untuk Hemat BBM

‎Fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan kali ini, BSI cabang Palembang memberikan bukti sejumlah surat mulai dari permohonan pembiayaan, bukti anggunan.

‎‎Fuji Jayadi Ningrat legal hukum BSI cabang Palembang yang mengikuti sidang saat dikonfirmasi enggan menjelaskan secara detail bukti apa saja yang diberikan ke majelis hakim.

‎Hal itu menurut dia berkait dengan kerahasiaan dari data nasabahnya yang dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.

Baca juga :   Kasus TPPU Universitas Bina Darma, Pembina dan Ketua Yayasan Segera Disidang


‎

‎”Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,”ucap Fuji.

‎‎Terpisah, M Novel Suwa selaku Kuasa Hukum tergugat 1 mengungkapkan dalam fakta sidang yang menjadi sorotan pihaknya terkait adanya surat kesepakatan kontrak.

‎‎”Ada surat LO yang ditunjukan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik Yayasan,”ucap Novel.

Baca juga :   ASN Meninggal Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Pelaksanaan Komcad
‎

‎Sebab kata Novel dari sejumlah bukti yang diberikan pihak BSI kebanyak merupakan surat SHM dari objek sengketa yang masih atas nama pribadi.

‎‎”Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kita yakni Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman, “ucapnya.

‎Sementara, Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.

Baca juga :   15 Ribu Massa akan Ramaikan Deklarasi HDCU di Stadion Jakabaring Palembang
‎‎

‎”Majelis menerima bukti tambahan dari para pihak. Selanjutnya, sidang ditunda untuk agenda administrasi pembiayaan sidang lapangan serta persiapan pemeriksaan objek perkara,” ujar hakim di ruang sidang. (DNP)

Bina Darma Palembang BSI Pengadilan Negeri Klas IA Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePurbaya Yudhi Sadewa Ancam Blacklist Penerima LPDP yang Hina Negara
Next Article Sidang Korupsi Chromebook, Kevin Aluwi Jelaskan Alasan Gojek Gunakan Produk Google
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?