RELUNG.ID – Perjalanan perkara narkotika jenis ganja yang menjerat kurir bernama Rianda Juliansyah (22), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya mencapai babak penting.
Setelah berbulan-bulan bergulir sejak pengungkapan jaringan peredaran ganja dan tembakau sintetis lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Oktober 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (2/7/2026).
Selain pidana penjara, Rianda juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Berdasarkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres OKU terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan sistem “tempel” di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pada 13 Oktober 2025 malam mengamankan Rianda di halaman rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis yang disimpan di kamar terdakwa.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 1,38 kilogram netto, ditambah tembakau sintetis seberat lebih dari 58 gram netto.
Barang bukti tersebut terdiri dari paket besar ganja, paket siap edar, biji ganja, hingga tembakau sintetis yang telah dikemas.
Dalam persidangan terungkap, ganja tersebut diduga berasal dari Irpan Irius yang saat itu sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Baturaja. Barang kemudian dititipkan melalui Sefrianda Romadan sebelum akhirnya disimpan oleh Rianda.
Sementara tembakau sintetis disebut berasal dari seseorang berinisial Adit yang hingga kini masih berstatus DPO.
Majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, namun menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Putusan itu sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak pelimpahan perkara ke PN Baturaja pada awal Maret 2026.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan, Winda Mardiyanti SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah objektif dalam melihat, menilai dan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kami, seluruh proses berjalan secara terbuka dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Winda.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Menurut Winda, majelis hakim telah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait sikap yang akan diambil. Jadi untuk saat ini kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain. Nanti akan kami bahas terlebih dahulu bersama keluarga,” katanya. (MZN)

