Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tertangkap Simpan Ganja 1,5 Kilogram, Remaja di OKU Timur Divonis Delapan Tahun Penjara
Regional

Tertangkap Simpan Ganja 1,5 Kilogram, Remaja di OKU Timur Divonis Delapan Tahun Penjara

alwiBy alwi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Winda Mardiyanti foto bersama ibu terdakwa Rianda Juliansyah, usai sidang di PN Baturaja. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perjalanan perkara narkotika jenis ganja yang menjerat kurir bernama Rianda Juliansyah (22), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya mencapai babak penting.

Setelah berbulan-bulan bergulir sejak pengungkapan jaringan peredaran ganja dan tembakau sintetis lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Oktober 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (2/7/2026).

Selain pidana penjara, Rianda juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca juga :   PT RMK Diduga Rusak Aset Pemkab, Begini Kata Pj Bupati Muara Enim

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Berdasarkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres OKU terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan sistem “tempel” di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca juga :   Bawa 7,2 Kilogram Ganja dari Empat Lawang ke Palembang, Kurir Narkoba Ditangkap di Pagar Alam

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pada 13 Oktober 2025 malam mengamankan Rianda di halaman rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis yang disimpan di kamar terdakwa.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 1,38 kilogram netto, ditambah tembakau sintetis seberat lebih dari 58 gram netto.

Baca juga :   Dalangi Kabur dari Rutan, Tahanan Kasus Ganja Jadi Buronan Utama Polres Lahat

Barang bukti tersebut terdiri dari paket besar ganja, paket siap edar, biji ganja, hingga tembakau sintetis yang telah dikemas.

Dalam persidangan terungkap, ganja tersebut diduga berasal dari Irpan Irius yang saat itu sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Baturaja. Barang kemudian dititipkan melalui Sefrianda Romadan sebelum akhirnya disimpan oleh Rianda.

Sementara tembakau sintetis disebut berasal dari seseorang berinisial Adit yang hingga kini masih berstatus DPO.

Baca juga :   Nekat! Petani di Empat Lawang Sulap Dapur Rumah Jadi Kebun Ganja Mini

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, namun menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Putusan itu sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak pelimpahan perkara ke PN Baturaja pada awal Maret 2026.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan, Winda Mardiyanti SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

Baca juga :   Belum Sempat Terjual, Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi Bawa Empat Paket Ganja

“Kami mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah objektif dalam melihat, menilai dan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kami, seluruh proses berjalan secara terbuka dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Winda.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Menurut Winda, majelis hakim telah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait sikap yang akan diambil. Jadi untuk saat ini kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain. Nanti akan kami bahas terlebih dahulu bersama keluarga,” katanya. (MZN)

Ganja Kurir Ganja PN Baturaja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWawako Pagar Alam Sebut APEKSI Jadi Ajang Kolaborasi Antar Daerah
Next Article Instagram Edits Tambahkan Fitur Keterangan Dwibahasa dan Template Baru
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?