RELUNG.ID- Setelah tiga tahun buron, Dedi (37), pelaku perampokan sadis yang masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. Warga Desa Griyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini ditangkap saat sedang santai makan soto di Kota Lubuklinggau, Selasa (27/5/2025) pagi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro menjelaskan, Dedi terlibat dalam aksi perampokan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut pada 19 September 2022 lalu.
Saat itu, Dedi bersama empat rekannya menghadang dan menggasak uang ratusan juta dari korban AF (29), seorang karyawan CV Sahabat Rawas Sempurna (SMS).
“Korban saat itu sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Iptu Ryan, Rabu (28/5/2025).
Pelaku menggunakan kayu balok untuk menghadang laju kendaraan korban. Setelah itu, mereka muncul dari semak-semak, lalu mengancam dan memukul korban menggunakan kayu. Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api rakitan dan mengacungkan parang ke arah korban.
Korban dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya, termasuk tas berisi laptop, HP, dokumen pribadi, dan uang tunai sekitar Rp300 juta. Selain kehilangan materi, korban juga mengalami luka memar di bagian lutut kiri akibat pukulan.
“Rekan pelaku, Handoyo, lebih dulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum. Kini Dedi menyusul, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegas Kasat Reskrim.
Penangkapan Dedi dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.15 WIB di sebuah warung soto. Petugas berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
“Kami imbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Iptu Ryan.[NSR]

