Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terungkap, Tiga Perempuan Ini Siksa dan Bunuh Pande Gede Putra di Buleleng
Hukum

Terungkap, Tiga Perempuan Ini Siksa dan Bunuh Pande Gede Putra di Buleleng

alwiBy alwi14/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi mayat/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Misteri kematian pria asal Bekasi, Jawa Barat, Pande Gede Putra di Buleleng akhirnya terungkap.

Pelaku ini yaitu tiga perempuan yang berinisial OSM alias Oki (38), warga Denpasar Selatan, IOP alias Intan (38), dan warga Bojonegoro LY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja.

Baca juga :   Takut Anak Tidak Diurus Suami, Ibu Nekat Buang Bayi ke Dalam Sumur

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil kuning melintas mencurigakan di sekitar lokasi pembuangan jenazah sekitar pukul 02.13 WITA.

Kemudian, pihaknya pun melakukan penelusuran dan diketahui jika mobil tersebut merupakan kendaraan rental dari Pedungan, Denpasar.

“Mobil iini digunakan oleh tiga tersangka pada 2 Februari sekitar pukul 19.00 WITA untuk membuang mayat korban di Buleleng,” katanya.

Baca juga :   Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Penipuan

Mayat ini diketahui sebelumnya dimasukkan oleh ketiga tersebut, dan dibuang dua tersangka diantaranya membuangnya di Hutan Pancasari.

“Untuk motifnya itu soal utang piutang serta dendam. Karena para tersangka ini sakit hati dengan korban,” katanya.

Ida Bagus pun menceritakan, aksi tersebut berawal dari tahun 2019. Saat itu, korban mengenal LY dalam urusan jual beli hotel di Denpasar. Kemudian, korban berjanji akan menjual hotel milik LY dan meminta uang operasional senilai Rp5,4 miliar. Tapi, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang tanpa kabar.

Baca juga :   Pencuri Sawit di Musi Rawas Gunakan Toyota Rush, Satu Pelaku Ditangkap

“Korban yang merasa tertipu ini kemudian meminta bantuan Oki dan Intan untuk menagih utang kepada korban,” katanya.

Pada November 2024, keduanya berhasil menemukan Pande Gede Putra, tetapi korban tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Korban juga sempat meminjam uang dari Oki dan Intan sebesar Rp60 juta, tetapi terus menghindari pembayaran. Hal ini memicu kemarahan para tersangka.

“Faktor lainnya juga ada seorang wanita yang mengaku diperkosa Pande. Wanita itu bahkan menjelekkan nama Leni. Karena itu, para tersangka pun sakit hati,” ujarnya.

Baca juga :   Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka ini kemudian menyekap korban dan melakukan penyiksaan selama 13 hari sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025.

Selama periode itu, korban mengalami penyiksaan brutal, termasuk dibakar rambutnya, dipukul dengan kaleng obat serangga, serta disetrika punggungnya.

“Korban akhirnya meninggal pada 2 Februari,” katanya.

Baca juga :   Mahasiswa Buronan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palembang Ditangkap di Muba

Usai tak bernyawa, tersangka Oki dan Intan ini menghubungi LY dan mereka pun menyusun rencana untuk membuang jenazah korban ke hutan Pancasari, dengan menyewa mobil sebagai alat transportasi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya Mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, Rekaman CCTV dan data GPS perjalanan dari Denpasar ke Buleleng Korek api gas yang digunakan membakar rambut korban.

Selain itu, Kaleng obat serangga, sapu, dan serok yang digunakan untuk memukul korban Kabel ties untuk mengikat tangan dan kaki korban Seterika yang digunakan untuk menyiksa korban Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :   Kepergok Cabuli Bocah 11 Tahun, Sopir Ekspedisi di Muba Diringkus

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap usai penemuan jenazah Pande Gede Putra (53) di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng.

Saat itu, sekawanan monyet di sekitar hutan tiba-tiba ribut hingga menarik perhatian warga hingga akhirnya warga menyusuri hutan dan menemukan jasad korban.

Baca juga :   Terungkap, Cara Oknum Prajurit TNI Habisi Pacar di Pondok Aren, Pakai Tangan Kosong Diduga Akibat Tersulut Emosi

Atas temuan tersebut, korban telah dievakuasi ke RSUD Buleleng untuk proses identifikasi. (EWJ)

Buleleng Kasus pembunuhan sadis di Buleleng
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Resmikan Lini SUV Lengkap dengan Peluncuran VENUE di IIMS 2025
Next Article Pertamina Plaju Tingkatkan Keamanan Rantai Pasok Energi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?