RELUNG.ID – Misteri kematian pria asal Bekasi, Jawa Barat, Pande Gede Putra di Buleleng akhirnya terungkap.
Pelaku ini yaitu tiga perempuan yang berinisial OSM alias Oki (38), warga Denpasar Selatan, IOP alias Intan (38), dan warga Bojonegoro LY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil kuning melintas mencurigakan di sekitar lokasi pembuangan jenazah sekitar pukul 02.13 WITA.
Kemudian, pihaknya pun melakukan penelusuran dan diketahui jika mobil tersebut merupakan kendaraan rental dari Pedungan, Denpasar.
“Mobil iini digunakan oleh tiga tersangka pada 2 Februari sekitar pukul 19.00 WITA untuk membuang mayat korban di Buleleng,” katanya.
Mayat ini diketahui sebelumnya dimasukkan oleh ketiga tersebut, dan dibuang dua tersangka diantaranya membuangnya di Hutan Pancasari.
“Untuk motifnya itu soal utang piutang serta dendam. Karena para tersangka ini sakit hati dengan korban,” katanya.
Ida Bagus pun menceritakan, aksi tersebut berawal dari tahun 2019. Saat itu, korban mengenal LY dalam urusan jual beli hotel di Denpasar. Kemudian, korban berjanji akan menjual hotel milik LY dan meminta uang operasional senilai Rp5,4 miliar. Tapi, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang tanpa kabar.
“Korban yang merasa tertipu ini kemudian meminta bantuan Oki dan Intan untuk menagih utang kepada korban,” katanya.
Pada November 2024, keduanya berhasil menemukan Pande Gede Putra, tetapi korban tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Korban juga sempat meminjam uang dari Oki dan Intan sebesar Rp60 juta, tetapi terus menghindari pembayaran. Hal ini memicu kemarahan para tersangka.
“Faktor lainnya juga ada seorang wanita yang mengaku diperkosa Pande. Wanita itu bahkan menjelekkan nama Leni. Karena itu, para tersangka pun sakit hati,” ujarnya.
Para tersangka ini kemudian menyekap korban dan melakukan penyiksaan selama 13 hari sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selama periode itu, korban mengalami penyiksaan brutal, termasuk dibakar rambutnya, dipukul dengan kaleng obat serangga, serta disetrika punggungnya.
“Korban akhirnya meninggal pada 2 Februari,” katanya.
Usai tak bernyawa, tersangka Oki dan Intan ini menghubungi LY dan mereka pun menyusun rencana untuk membuang jenazah korban ke hutan Pancasari, dengan menyewa mobil sebagai alat transportasi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya Mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, Rekaman CCTV dan data GPS perjalanan dari Denpasar ke Buleleng Korek api gas yang digunakan membakar rambut korban.
Selain itu, Kaleng obat serangga, sapu, dan serok yang digunakan untuk memukul korban Kabel ties untuk mengikat tangan dan kaki korban Seterika yang digunakan untuk menyiksa korban Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap usai penemuan jenazah Pande Gede Putra (53) di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng.
Saat itu, sekawanan monyet di sekitar hutan tiba-tiba ribut hingga menarik perhatian warga hingga akhirnya warga menyusuri hutan dan menemukan jasad korban.
Atas temuan tersebut, korban telah dievakuasi ke RSUD Buleleng untuk proses identifikasi. (EWJ)

