RELUNG.ID– Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Ari (28), warga Tebat Giri Indah, Pagar Alam Selatan, Minggu (21/9/2025).
Dari tangannya, polisi menyita 18 paket sabu seberat 3,38 gram dan satu butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Laskar Asrul. Ari mengakui menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya, yang kemudian digeledah oleh polisi.
“Dari rumah pelaku, kami menemukan timbangan digital, berbagai alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Doris, Senin (22/9/2025).
Hasil tes urine terhadap Ari menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan tersangka berperan sebagai pengedar dan mengaku barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya berinisial Ayub, yang saat ini masih diburu.
Saat ini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Doris.[YKP]

