RELUNG.ID- Puluhan simpatisan dan jamaah dari berbagai majelis taklim memadati Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025), untuk memberikan dukungan kepada Kemas H Abdul Halim Ali atau akrab disapa Haji Alim yang menjalani sidang perdana atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengadaan lahan pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024.
Pantauan di lokasi, massa yang terdiri dari karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan jamaah Majelis Dzikir dan Syair Munajah Al Hidayah telah berkumpul sejak pagi. Mereka menunggu kedatangan Kemas H Abdul Halim sambil melantunkan selawat.
Sekitar pukul 10.20 WIB, mobil ambulans RSUD Siti Fatimah yang membawa terdakwa tiba di area pengadilan. Dalam kondisi mengenakan alat bantu oksigen, Kemas H Abdul Halim diturunkan menggunakan tandu dan langsung dibawa masuk ke ruang persidangan. Kedatangannya disambut selawat dan doa dari para simpatisan yang memadati halaman pengadilan.
Pimpinan Majelis Dzikir dan Syair Munajah Al Hidayah, Habib Gasim Alkaf, menegaskan bahwa kehadiran para jamaah bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan moral kepada sosok yang mereka nilai banyak berkontribusi bagi kegiatan keagamaan dan sosial.
“Pengadilan bukan ranah kami. Kami hanya hadir memberikan doa dan support karena beliau dikenal sangat mengayomi dan peduli terhadap umat. Banyak kegiatan dakwah, pendidikan, hingga bantuan anak yatim yang selama ini dibantu beliau,” ujar Habib Gasim.
Habib Gasim juga berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia Kemas H Abdul Halim yang kini telah mencapai 88 tahun, serta tetap hadir mengikuti proses hukum meski dalam keadaan sakit.
“Mudah-mudahan kondisi beliau menjadi pertimbangan majelis hakim. Kami hanya mendoakan yang terbaik. Allah adalah hakim yang paling adil,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya,Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melimpahkan berkas tahap dua terkait korupsi tol Betung- Tempino yang menjerat crazy rich asal Palembang Kemas Haji Alim.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa (25/11/2025), sebagai salah satu upaya penyidik memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, setelah tahap dua dilakukan, mereka akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, hingga kini kondisi tersangka Kemas Haji Alim masih bisa berkomunikasi dengan baik.
“Harapan kami, beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik,” kata Abdul Harris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).[FZP]

