RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pebisnis skincare, Richard Lee.
Meski demikian yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/2/2026) didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan dari penyidik.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi Hermanto.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, Richard Lee diperkenankan meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Budi, keputusan tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Polda Metro Jaya juga menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.
“Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (vid)

