Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tidak Ditahan Polisi, Richard Lee Wajib Lapor
Regional

Tidak Ditahan Polisi, Richard Lee Wajib Lapor

alwiBy alwi21/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pebisnis skincare, Richard Lee.

Meski demikian yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare.

Baca juga :   Besek hingga Jalan Santai, Keseruan Lomba HUT RI di RT 7 Lubuklinggau

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/2/2026) didampingi kuasa hukumnya.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan dari penyidik.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi Hermanto.

Baca juga :   Usai Dilantik, KCFI Sumsel Langsung Tancap Gas Gelar Bedah Buku “Perang Kota 120 Jam Rakyat Palembang”

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, Richard Lee diperkenankan meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Budi, keputusan tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca juga :   Menyerah Dikejar Polisi, Bandar Sabu di OKU Timur Tertangkap

Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Baca juga :   Dua Pelaku Penembakan di Musi Rawas Menyerahkan Diri, Barang Bukti Senpira Dibuang ke Sumur

Polda Metro Jaya juga menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.

“Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (vid)

Polda Metro Jaya Polisi Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAdaptasi Ramadan, Sumsel United Ubah Jam Latihan Demi Misi Sapu Bersih Laga Kandang
Next Article Resmi Tarif AS Turun ke 19 Persen, Ujian Baru bagi Surplus Dagang RI yang Tembus USD 18,11 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?