RELUNG.ID – Sebanyak tiga orang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel dikabarkan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2025 lalu.
Ketiga kades yakni AMF lulus PPPK dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama, R dinyatakan lulus dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama.
Sedangkan, Rz dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haris Munandar mengatakan, bahwa kapasitas pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online. Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.
“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak sejauh itu. Karena kalau guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” jelas Haris, Selasa (7/1).
Dikatakan pria yang pernah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan PALI itu, para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing. Sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.
“Kami tidak tahu jika peserta adalah Kades atau bukan, karena hanya berdasarkan kelengkapan syarat yang diupload. Namun, bila kemudian setelah dinyatakan lulus, ternyata ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa peserta tersebut adalah Kades, maka seperti apa nanti kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab seperti tahun kemaren, ada perangkat desa juga tidak bisa,” bebernya.
Ditanyai terkait jika ada pelamar PPPK ada yang secara sengaja melakukan kecurangan dengan menggunakan data yang diperoleh secara instan atau hal lainnya atau yang secara legal namun tidak dengan prosesnya dengan pengabdian sebagai TKS terlebidahulu, hal tersebut berkemungkinan BKD tidak dpat mngetahuinya.
“Iya karena peserta kan menyebar tidak hanya di staf OPD , ada juga staf honor di sekolah, dan kecamatan serta kelurahan. Ketika melamar kan hanya menyampaika berkas yang dipersyaratkan BKN untuk di upload di akun masing-masing pelamar,” pungkasnya. (Eko)

