Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»TPP PPPK Palembang Segera Cair, Skema 15 Kelas Jabatan Disiapkan hingga Rp18,7 Juta
Bisnis

TPP PPPK Palembang Segera Cair, Skema 15 Kelas Jabatan Disiapkan hingga Rp18,7 Juta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 dipastikan segera dicairkan dalam waktu dekat setelah skema dan dasar hukumnya dinyatakan final.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan resmi pada 26 Januari 2026 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.

“Penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang. Semua akan mendapatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

Berbeda dari persepsi umum bahwa tunjangan diberikan merata, Pemkot Palembang justru menerapkan sistem berjenjang berbasis kelas jabatan dan masa kerja. Artinya, nominal yang diterima setiap PPPK akan berbeda, tergantung pada posisi, tanggung jawab, lama pengabdian, hingga beban kerja di masing-masing perangkat daerah.

Keputusan mengenai pemberian TPP ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan, tambahan penghasilan tidak diberikan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme administrasi, penganggaran, serta pengkajian tim.

Besaran TPP dasar dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp988.269,63, sementara kelas jabatan 15 sebagai tingkat tertinggi mencapai Rp18.793.710,25.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang juga dibagi dalam 15 kelas, mulai dari Rp220.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp4.140.000 untuk kelas jabatan 15.

“Formula penghitungan TPP ini mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga perhitungannya objektif dan terukur,”kata dia.

Menurutnya, masa kerja menjadi salah satu pertimbangan penting. PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun tentu memiliki besaran berbeda dibandingkan yang baru beberapa bulan diangkat. Begitu pula lokasi dan karakteristik pekerjaan.

“Perangkat daerah dengan tingkat risiko serta volume kerja tinggi seperti PUPR, Perkimtan, atau DLHK memiliki bobot pertimbangan tersendiri dibandingkan unit kerja dengan beban administrasi rutin,”kata dia.[THQ]

Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan urutan kelas jabatan:

Rp988.269,63
Rp1.249.455,38
Rp1.510.641,13
Rp1.828.299,38
Rp3.084.813,38
Rp3.968.953,13
Rp4.256.619,50
Rp4.827.762,63
Rp6.006.627,38
Rp6.905.054,63
Rp7.938.245,88
Rp10.267.740,00
Rp12.841.092,25
Rp14.307.453,13
Rp18.793.710,25
Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.

Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:

1. Rp220.000
2. Rp280.000
3. Rp340.000
4. Rp410.000
5. Rp680.000
6. Rp820.000
7. Rp940.000
8. Rp1.070.000
9. Rp1.330.000
10. Rp1.520.000
11. Rp1.750.000
12. Rp2.260.000
13. Rp2.830.000
14. Rp3.150.000
15. Rp4.140.000

Pemkot Palembang PPK Ratu Dewa TPP PPK Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di RM Pagi Sore Lubuklinggau Ditangkap
Next Article Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pagar Alam Naik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Buzzer dan Akun Partisan Tak Mampu Selamatkan Kata Enjoy, Ratu Dewa Akhirnya Kembali ke Media Massa?

09/10/202619 Views
Regional

Ratu Dewa Minta Maaf, Akui Ucapan ‘Enjoy’ Kurang Tepat

08/10/20265 Views
Regional

Viral Ratu Dewa Bilang “Enjoy” di Tengah Kabut Asap, Luna Maya Ikut Nimbrung

07/10/202618 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?