RELUNG.ID – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 dipastikan segera dicairkan dalam waktu dekat setelah skema dan dasar hukumnya dinyatakan final.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan resmi pada 26 Januari 2026 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
“Penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang. Semua akan mendapatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Berbeda dari persepsi umum bahwa tunjangan diberikan merata, Pemkot Palembang justru menerapkan sistem berjenjang berbasis kelas jabatan dan masa kerja. Artinya, nominal yang diterima setiap PPPK akan berbeda, tergantung pada posisi, tanggung jawab, lama pengabdian, hingga beban kerja di masing-masing perangkat daerah.
Keputusan mengenai pemberian TPP ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan, tambahan penghasilan tidak diberikan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme administrasi, penganggaran, serta pengkajian tim.
Besaran TPP dasar dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp988.269,63, sementara kelas jabatan 15 sebagai tingkat tertinggi mencapai Rp18.793.710,25.
Selain itu, terdapat tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang juga dibagi dalam 15 kelas, mulai dari Rp220.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp4.140.000 untuk kelas jabatan 15.
“Formula penghitungan TPP ini mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga perhitungannya objektif dan terukur,”kata dia.
Menurutnya, masa kerja menjadi salah satu pertimbangan penting. PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun tentu memiliki besaran berbeda dibandingkan yang baru beberapa bulan diangkat. Begitu pula lokasi dan karakteristik pekerjaan.
“Perangkat daerah dengan tingkat risiko serta volume kerja tinggi seperti PUPR, Perkimtan, atau DLHK memiliki bobot pertimbangan tersendiri dibandingkan unit kerja dengan beban administrasi rutin,”kata dia.[THQ]
Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan urutan kelas jabatan:
Rp988.269,63
Rp1.249.455,38
Rp1.510.641,13
Rp1.828.299,38
Rp3.084.813,38
Rp3.968.953,13
Rp4.256.619,50
Rp4.827.762,63
Rp6.006.627,38
Rp6.905.054,63
Rp7.938.245,88
Rp10.267.740,00
Rp12.841.092,25
Rp14.307.453,13
Rp18.793.710,25
Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.
Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:
1. Rp220.000
2. Rp280.000
3. Rp340.000
4. Rp410.000
5. Rp680.000
6. Rp820.000
7. Rp940.000
8. Rp1.070.000
9. Rp1.330.000
10. Rp1.520.000
11. Rp1.750.000
12. Rp2.260.000
13. Rp2.830.000
14. Rp3.150.000
15. Rp4.140.000

