RELUNG.ID – Pemerintah Brasil berpotensi untuk menggugat Indonesia atas insiden meninggalnya Juliana Marins warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Gugatan tersebut diajukan jika ditemukan pelanggaran dan unsur kelalaian dari otoritas Indonesia terkait kejadian tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional apabila gugatan tersebut benar diajukan.
“Kalau memang betul ada tuntutan hukum, tentu itu adalah hak mereka. Kita akan coba mempertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan,” kata Raja Juli di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dia menyampaikan turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa pendaki asal Brasil tersebut.
Dia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam hal keselamatan pendakian dan perawatan fasilitas di kawasan konservasi.
“Ada informasi bahwa alat pegangan (safety equipment) sudah longgar karena sering dipakai. Kepleset sedikit, bisa fatal. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak,” terangnya.
Raja Juli tidak menampik bahwa beberapa peralatan pendakian dan evakuasi di kawasan Gunung Rinjani perlu diremajakan.
Dia menyebut anggaran khusus perlu dialokasikan untuk perawatan dan peningkatan fasilitas keselamatan.Lebih lanjut, ia membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta yang dinilai antusias untuk berkontribusi dalam menjaga keselamatan kawasan konservasi.
“Anggaran memang penting. Tapi saya percaya banyak pihak swasta yang bersedia berkontribusi. Kita perlu memperbaiki tradisi kita agar lebih terbuka untuk kolaborasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Juliana Marins dilaporkan tewas saat melakukan pendakian ke Gunung Rinjani pada akhir Juni 2025.
Kronologi lengkap kejadian masih dalam penyelidikan pihak berwenang di Indonesia.
Namun, insiden ini telah memicu perhatian publik, baik nasional maupun internasional, terkait standar keselamatan dalam pengelolaan kawasan wisata alam. (vid)

