Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Debu Batu Bara PT RMK Energy Ancam Kesehatan Warga Pulokerto, DPRD Sumsel Desak Operasional Perusahaan Ditutup
Liputan Khusus

Debu Batu Bara PT RMK Energy Ancam Kesehatan Warga Pulokerto, DPRD Sumsel Desak Operasional Perusahaan Ditutup

alwiBy alwi16/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda dalam rapat dengan pendapat antara PT RMK Energy dan Warga Pulokerto. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Debu yang dihasilkan oleh aktivitas loading batu bara dari conveyor menuju kapal tongkang yang dilakukan di dermaga PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy mengancam keselamatan warga Selat Punai, Rt 25 Rw 26 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang.

Meski warga tinggal berada di seberang dermaga, namun debu tersebut terbang hingga ke pemukiman penduduk. Akibatnya, rumah maupun bangunan yang ada di kawasan tersebut dipenuhi oleh debu berwarna hitam. Tak hanya itu, sejumlah warga yang tinggal di kawasan tersebut juga sering terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca juga :   Rangkum Tuntutan Masyarakat, DPRD Sumsel Tantang Kementerian LHK Pindahkan Pelabuhan RMK Energy (RMKE)

Kondisi tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Komisi IV DPRD Sumsel, Selasa (15/8), di ruang Banggar DPRD Sumsel. Rapat tersebut dihadiri oleh PT RMK Energy yang diwakili General Manager, Togar Sihotang, perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sumsel.

Ketua RT 25, Mardi mengatakan, kondisi pencemaran debu batu bara tersebut telah terjadi sejak perusahaan beroperasi di kawasan itu. Hanya saja, masalah itu baru dibicarakan kembali setelah masyarakat melaporkan hal itu ke Polda Sumsel, 2021 lalu.

Menurut Mardi, keluhan mengenai debu batu bara itu telah sering disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, perusahaan tidak pernah merespon.

Baca juga :   DPRD Muara Enim Sesalkan PT DBU Tak Kunjung Perbaiki Jalan Kota

“Apa harus menunggu ada yang tewas baru ada gerakan. Coba posisi bapak ditukar dengan kami. Rumah kalian kami kotori dengan batu bara, rasanya seperti apa,” kata Mardi.

Dia mengatakan, perusahaan terus mengumbar janji untuk menangani permasalahan debu batu bara yang terbang hingga ke pemukiman. Namun, hingga saat ini, upaya perusahaan tidak pernah terlihat. Masalah pencemaran itu masih terus saja terjadi tanpa ada penyelesaian.

Baca juga :   Pemkab Muara Enim Genjot Upaya Penurunan Stunting, Fokus pada 1000 HPK

“Kami cuma dibantu masker dan sembako. Tidak substansial. Yang kami mau ini bagaimana debu yang timbul dari aktivitas kalian itu tidak ada di rumah kami lagi,” ungkapnya.

Warga Desa Selat Punai Ungsikan Bayi 3 Bulan

Seorang bayi berusia tiga bulan di Desa Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan terpaksa harus diungsikan lantaran wilayah tersebut kini dicemari oleh debu batu bara yang membuat dada sesak.

Menurut Fikri ayah dari bayi tersebut mengatakan, kondisi udara di Desa Selat Punai sudah tercemar sejak empat tahun belakangan semenjak adanya tongkang batu bara milik PT RMK Energy berada disana untuk melakukan loading.

Bahkan, kondisi terparah berlangsung pada sekitar bulan Mei hingga Agustus dimana saat memasuki musim kemarau debu dari batubara itu lebih tebal dan mengarah ke pemukiman warga.

Baca juga :   Pemerintah dan Aktivis Sebut Anjloknya Saham RMK Energy (RMKE) Sebagai Konsekuensi Pelanggaran Lingkungan

“Saya takut anak saya terkena ispa karena terlalu sering menghirup debu batubara. Sementara ini terpaksa diungsikan di Gandus,”kata Fikri kepada tim redaksi.

Debu batu bara tersebut menurut Fikri sangat tebal dan terlihat menempel di dinding rumah, teras bahkan bak mandi. Bukan hanya itu, kondisi air sungai Musi pun ikut tercemar debu batubara akibat dari aktivitas pemindahan batubara dari PT RMK.

“Sampai sekolah di tempat kami juga terganggu. Anak-anak sulit belajar karena debu itu, bahkan masker juga tidak diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Baca juga :   Kerusuhan Massa Palembang, Gedung DPRD Sumsel Diserang dan Pos Polisi Dibakar

Warga Selat Punai sempat memprotes adanya aktivitas loading batubara yang berdampak kepada kesehatan masyarakat. Pihak PT RMK lalu mengeluarkan dana CSR kepada warga di tahun 2021 lalu dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 750.000 dan sembako per Kepala Keluarga (KK). Mirisnya, kompensasi itu hanya diberikan satu kali oleh pihak perusahaan.

“Pada 2022 sampai 2023 sekarang tidak ada lagi dana CSR yang diberikan. Kami warga Selat Punai hanya menghirup debu batubara saja,” ungkapnya.

Komisi IV DPRD Sumsel Desak DLHP Sumsel dan Kementerian ESDM Setop Operasional Perusahaan

Baca juga :   Terbukti Melanggar, Kementerian ESDM Setop Operasional Tambang PT Musi Prima Coal

Menanggapi kondisi itu, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sumsel mengungkapkan pendapatnya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki menilai pihak PT RMK Energy selama ini terus menutupi permasalahan ini hingga akhirnya berujung protes dari pihak warga.

“Kita merekomendasikan kepada Ketua DPRD, kepada Gubernur agar operasional PT RMK Energy di Gandus untuk sementara di stop dulu selagi lingkungan itu diperbaiki,” katanya.

Apalagi, kata Hasbi, perusahaan telah menerima predikat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran tidak memenuhi unsur-unsur kelestarian lingkungan.

Baca juga :   Kejagung Dinilai Lamban, Aktivis Minta Segera Tindaklanjuti Dugaan Praktik Ijon Tambang Sugico Grup

“Saya tidak tendesius tapi itu bukti bapak menerima proper merah. Hasil kajian KLHK dan DLHP seperti itu masalah limbah bapak,” terangnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Andi Dinialdie dari Fraksi Golkar mengungkapkan, permasalahan ini sudah berlarut larut dan tidak diselesaikan oleh PT RMK. Bahkan tidak hanya di Palembang, melainkan di wilayah Kabupaten Muara Enim juga seperti itu.

“Secara pribadi ini perusahaan yang kurang ajar. Karena perusahaan ini tidak ada itikad baik, maka harus ditutup selama-lamanya, sebelum lingkungan diperbaiki,” tegas dia.

Baca juga :   Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Desa Teluk Lubuk

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda menjelaskan pihaknya sudah mendengarkan semua aspirasi dari masyarakat dan kawan-kawan Komisi IV DPRD Sumsel , yang salah satunya berisi tuntutan agar PT RMK Energy untuk ditutup.

“Kami akan lihat itikad baik perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga tersebut,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sumsel saat memediasi PT RMK Energy dan perwakilan warga Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum saat rapat di Ruang Banggar DPRD Sumsel beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Upaya Perusahaan Dinilai Tak Substansif Atasi Permasalahan Debu

Baca juga :   Jalan Nasional di Muara Enim Amblas, Truk Batu Bara Dilarang Melintas

PT RMK Energy mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari aktivitas perusahaan tersebut.

General Manager PT RMK Energy, Togar Sihotang mengatakan, perusahaan telah menyiapkan layanan pemeriksaan Kesehatan dengan mendatangkan tenaga Kesehatan dari puskesmas terkait, serta menyiapkan obat-obatan dan vitamin untuk periode tiga bulan sekali dalam setahun.

Kemudian, perusahaan sepakat untuk memenuhi uang ganti rugi senilai Rp750.000 untuk periode satu kali dalam setahun untuk warga RT 25 dan 26 yang terdampak debu.

Baca juga :   Selain Proper Merah Untuk Anak Usahanya, PTBA Ternyata Pernah Disanksi Menteri LHK Atas Pencemaran Lingkungan

“Ini terealisasi tahun 2021 sesuai notulen. Setelah itu, dari tahun 2022 dan selanjutnya kami bersurat bahwa program ini tetap berjalan tapi dengan bentuk berbeda tidak berbentuk uang. Ini berjalan termasuk lahan TPU dan kami menunggu apa nanti yang dibutuhkan masyarakat dan kita bisa berkolaborasi dan saling bersinergi,” ucapnya.

Perusahaan sepakat untuk memenuhi kebutuhan sembako warga RT 25 dan 26, meliputi beras 10Kg, gula 2Kg, gandum 2 Kg, minyak 2Kg, untuk periode waktu satu kali dalam setahun. “Ini tetap berjalan di Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Perusahaan juga sudah memberdayakan masyarakat lokal yang terdampak aktivitas perusahaan sebagai tenaga kerja.

Baca juga :   Keluarkan Edaran RKAB 2026, Ditjen Minerba Wanti-wanti Operasional Perusahaan Tambang

“Ini berjalan, namun kuotanya terbatas karena beberapa hal teknis, misalnya kami butuh sopir dan lain sebagainya, namun tidak dibeberapa bagian. Kami upayakan untuk merekrut termasuk bagaimana berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat, agar terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan kami yang ada di luar kegiatan resmi,” katanya.

Perusahaan sepakat untuk memberikan bantuan dana secara sukarela untuk Masjid Al Ikhwan yang berkolasi dai RT 25 Selat Punai.

“Ini kami menunggu bagaimana apa yang mesti kami kerjakan dan lakukan, kami menunggu arahan dan masukan dari masyarakat,” ucapnya.

Baca juga :   Kasus Dugaan Mega Korupsi Rp1,3 Triliun Menyeret Puluhan Perusahaan Tambang di Lahat dan Muara Enim

Perusahaan sepakat untuk menyediakan masker bagi masyarakat yang terdampak, khususnya anak sekolah SDN 152 Selat Punai Kota Palembang, selama musim debu batubara.

“Kami juga menunggu program ini berjalan tapi dalam bentuk sekarang ini kami buat semacam jeti kecil namun untuk masker dan lain sebagainya ini kami pastikan bisa dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu pihak Perusahaan sepakat untuk meningkatkan kegiatan penyiraman jalan di lokasi PT RMK Energy dan setiap loading conveyor.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEENAM]

“Menurut saya untuk segmen ini mungkin kita bisa inspeksi sama-sama di lapangan, apa yang sudah kami lakukan baik itu penambahan teknis infrastruktur, penambahan pompa, bagaimana kami memodifikasi teknologi, supaya bisa mengatasi dampak-dampak pada musim angin,” ucap Togar.

Hanya saja, berbagai upaya perusahaan tersebut dinilai tidak substansif dengan permasalahan debu yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmad Hidayat, warga Pulokerto saat ini meminta perusahaan mengurangi dampak debu dari proses loading batu bara ke tongkang. Seharusnya, perusahaan menggunakan pendekatan teknologi untuk meminimalisir dampak debu tersebut. Bukannya malah memberikan bantuan sosial yang sifatnya jangka pendek kepada masyarakat.

Baca juga :   Jalinsum Berdebu Akibat Angkutan Batubara

“Masalahnya ini kan debu batu bara. Kalau perusahaan kasih masker, pelayanan kesehatan dan lainnya itu seolah menyuruh warga untuk beradaptasi dengan kondisi yang ada saat ini. Mereka disuruh bersahabat saja dengan debu batu bara perusahaan,” kata Rahmad.

Dia mengatakan, permasalahan debu batu bara ini tidak hanya terjadi di dermaga PT RMK Energy saja. Tapi juga dermaga lainnya yang berada di pesisir sungai Musi. Sehingga, dia mendorong DLHP Sumsel untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian LHK maupun ESDM mencabut izin perusahaan.

“Apalagi perusahaan ini kan mendapat proper merah. Jadi memang sudah tidak layak untuk beroperasi dan terbukti sudah mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Baca juga :   Kementerian LHK Keluarkan Pernyataan Resmi, Tegaskan Bakal Cabut Izin RMK Energy

Ditambahkan Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup berhak mencabut izin sementara sampai pemenuhan persyaratan telah dipenuhi, khususunya AMDAL.

Apalagi, pelanggaran ini terus terjadi secara berulang dan menjadi keluhan masyarakat setempat.

“Jadi pemerintah dapat mencabut dahulu izin operasionalnya dan tidak boleh beroperasi sampai pemenuhan persyarakat terkait fasilitas pencemaran lingkungan,” katanya.

Setelah perusahaan memenuhi persyaratan, pemerintah juga tentunya harus memenuhi tuntutan dari warga. Jika memang warga menolak adanya pelabuhan tersebut di wilayah mereka. Pemerintah dapat mencabut izin perusahaan tersebut.

Baca juga :   Plt Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN

“Karena itu, pemerintah harus tegas apalagi berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Gakkum DLHP Sumsel, Yulkar Pramilus mengatakan, perusahaan tidak hanya mendapat predikat proper merah atas upayanya memenuhi unsur kelestarian lingkungan. Perusahaan itu juga pernah mendapatkan sanksi dari DLHP Sumsel.

“Pemprov Sumsel sudah memberi peringatan kepada PT RMK dan sering hadir dan ada yang sudah ditindaklanjuti mereka. Namun memang khusus untuk persoalan debu ini agak spesifik,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan mekanismenya itu PT RMK Energy bisa dipaksa untuk melakukan pembenahan terkait dengan regulasi yang menyatakan mereka harus penuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan tersebut.

Baca juga :   Arah Pilkada Sumsel Berubah: Mayoritas Parpol Dukung Pemilihan Lewat DPRD

“Sekarang kita inginnya PT RMK Energy ini dalam melakukan operasionalnya betul-betul memenuhi ketentuan teknis yang bisa meminimalisir dampak debu tersebut,” tandasnya.

Batu bara DPRD Sumsel Muara Enim PT RMK Energy RMKE Selat Punai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePunya Uang Rp 200 Juta! Ini Daftar Mobil Baru yang Bisa Dibeli di GIIAS 2023
Next Article Wuling Air ev Lite Harga Lebih Murah Dibantu Pemerintah
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?