RELUNG.ID – Perumda Pasar Jaya menyegel sementara 20 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis lalu (13/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena para penyewa dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tetap menempati kios meski masa hak pakai telah berakhir.
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menjelaskan bahwa kios yang disegel merupakan kios kontrakan yang belum melunasi sewa.
“Untuk penyegelan hari ini 20 tempat usaha. Dari 401 pedagang yang ada, 102 pedagang sudah membayar,” ujar Yohanes di Pasar Pramuka.
Dia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
“Dasar kami sesuai amanat perda. Hal seperti ini lazim dilakukan di Pasar Jaya, bukan hanya di Pasar Pramuka,” katanya.
Menurut Yohanes, masa kontrak bagi para penyewa sebenarnya telah berakhir pada 24 Mei 2024, namun sebagian pedagang masih menempati kios hingga kini.
“Pedagang hak pakainya sudah habis sejak 24 Mei 2024. Mereka menempati kios ini lalu mengontrakkannya ke orang lain, tetapi tidak membayar kewajiban kepada Pasar Jaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa praktik mengontrakkan kembali kios milik sendiri tidak diperbolehkan.
“Secara ketentuan, itu tidak boleh. Mereka juga tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios. Ini bagian dari upaya pembenahan menjelang revitalisasi,” pungkasnya. (LWM)

