RELUNG.ID- Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tiga orang debt collector ilegal yang merampas sepeda motor dari sebuah panti pijat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara demi menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan motornya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 29 Mei 2025. Ketiga pelaku diduga merampas sepeda motor milik seorang perempuan berinisial N.
“Kami dalami dari CCTV, kami melihat bahwa ada tiga orang melakukan penarikan kendaraan Honda Scoopy dari korban atas nama ibu N,” ujar Gustiyana di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial E di kediamannya di wilayah Jakarta Utara.
E diketahui merupakan pelaku yang terlihat dalam video viral dan mengaku sebagai anggota Jatanras saat beraksi.
“Pelaku E mengaku sebagai anggota kami, padahal tidak ada satupun atribut kepolisian yang ditunjukkan. Dia juga tidak membawa surat tugas apapun. Kami pastikan dia bukan anggota Polri,” tegas Gustiyana.
Menurut Gustiyana, dari hasil pemeriksaan, E ternyata merupakan pelaku kambuhan. Ia telah melakukan aksi serupa di puluhan lokasi dengan modus yang sama, yakni mengaku sebagai anggota polisi.
“Modus mereka hampir sama seperti begal. Dari pengakuan pelaku E, dia sudah melakukan aksi serupa di sekitar 61 sampai 64 titik,” ungkap Gustiyana.
E disebut kerap berkeliling jalanan di Jakarta, memotret motor-motor yang melintas, lalu mengirimkannya ke grup komunitas debt collector untuk mencocokkan data cicilan kendaraan.
Jika ditemukan motor yang menunggak, E dan komplotannya akan membuntuti pemiliknya dan melakukan penarikan paksa, termasuk dengan cara intimidasi.
Dalam kasus ini, E telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [YKP]

