RELUNG.ID– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajak para pendukungnya untuk menghadiri sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ajakan tersebut disampaikan melalui akun media sosial X miliknya pada Kamis (25/6/2026). Dalam unggahannya, Dokter Tifa menyebut sidang perdana itu akan berlangsung sehari sebelum dirinya menjalani ujian tertutup program doktor.
“Saya Sidang Perdana Ijazah Jokowi Kamis 2 Juli 2026. Lalu Ujian Tertutup Doktor Jumat 3 Juli 2026,” tulis Dokter Tifa.
Ia kemudian mengundang para pendukungnya untuk hadir di persidangan.
“Yang pertama, temenin yuk rame-rame kita ke PN Jaktim,” lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa juga menyampaikan candaan terkait pengalamannya saat menjalani ujian disertasi sebelumnya yang dikawal aparat kepolisian karena masih berstatus tahanan.
“Yang kedua, semoga ngga ada Polici yang ngintipin saya ujian. Mohon doanya yaaa,” tulisnya.
Sidang perdana tersebut menjadi tahapan awal proses persidangan atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Dokter Tifa memutuskan membatalkan permohonan praperadilan yang sempat diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya sehingga tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” ujar Dokter Tifa saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan strategi hukum yang ditempuh berbeda dengan Roy Suryo, meski keduanya sama-sama menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, berkas perkara telah dipisahkan sehingga masing-masing memiliki tim hukum dan strategi pembelaan sendiri.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, memastikan sidang perdana Dokter Tifa akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Adapun sidang perkara Roy Suryo hingga kini belum dijadwalkan karena masih menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Meski sempat diamankan, keduanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berjalan.[YKP]

