RELUNG.ID- Malang dialami Divian (26), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Ia menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli telepon seluler melalui Facebook Marketplace.
Tak terima mengalami kerugian, Divian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (26/8/2026) siang.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi di kawasan Kilometer (Km) 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban melihat unggahan penjualan Samsung Galaxy A17 5G melalui akun Facebook Marketplace bernama Burhan Udin.
Tertarik dengan ponsel tersebut, korban kemudian menghubungi penjual yang diketahui bernama Aidil Akbar. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Pertemuan berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, kawasan Km 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Saat bertemu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Selain itu, korban juga mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta ke akun DANA dengan nomor 089507422739 atas nama Aidil Akbar.
“Jadi total uang yang saya serahkan kepada terlapor sebesar Rp2,2 juta,” ungkap Divian.
Sebelum transaksi, terlapor disebut meyakinkan korban bahwa ponsel tersebut merupakan miliknya sendiri dan tidak sedang dalam masa kredit.
Percaya dengan penjelasan tersebut, korban kemudian menyelesaikan transaksi dan membawa ponsel itu pulang.
Namun, setelah tiba di rumah, korban mencoba mengganti kartu SIM pada ponsel tersebut. Saat itulah ia mengetahui bahwa HP yang dibelinya diduga masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat diganti sebagaimana mestinya.
“Saat itulah saya baru mengetahui bahwa telepon seluler yang dibeli ternyata masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat diganti sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Korban kemudian berusaha menghubungi penjual untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon yang digunakan penjual disebut telah memblokir korban.
“Setelah saya mengetahui kondisi HP tersebut, saya menghubungi terlapor, tetapi nomor saya sudah diblokir,” katanya.
Merasa menjadi korban penipuan, Divian akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Ia berharap pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.[DNP]

