Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Banyuasin Tertipu Rp2,2 Juta
Hukum

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Banyuasin Tertipu Rp2,2 Juta

RiyadiBy Riyadi27/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Divian saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (26/8/2026). (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Malang dialami Divian (26), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Ia menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli telepon seluler melalui Facebook Marketplace.

Tak terima mengalami kerugian, Divian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (26/8/2026) siang.

Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi di kawasan Kilometer (Km) 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga :   Terlibat Penipuan dan Asusila, Empat Personel Polres Muratara Dipecat

Kejadian bermula saat korban melihat unggahan penjualan Samsung Galaxy A17 5G melalui akun Facebook Marketplace bernama Burhan Udin.

Tertarik dengan ponsel tersebut, korban kemudian menghubungi penjual yang diketahui bernama Aidil Akbar. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Pertemuan berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, kawasan Km 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Baca juga :   Beraksi di 4 Supermarket, Pria Modus Screenshot QRIS Dibekuk Polisi

Saat bertemu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Selain itu, korban juga mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta ke akun DANA dengan nomor 089507422739 atas nama Aidil Akbar.

“Jadi total uang yang saya serahkan kepada terlapor sebesar Rp2,2 juta,” ungkap Divian.

Sebelum transaksi, terlapor disebut meyakinkan korban bahwa ponsel tersebut merupakan miliknya sendiri dan tidak sedang dalam masa kredit.

Baca juga :   Kasus Penembakan di Kantor PLN Sekayu, Polisi Temukan Selongsong dan Proyektil Peluru

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban kemudian menyelesaikan transaksi dan membawa ponsel itu pulang.

Namun, setelah tiba di rumah, korban mencoba mengganti kartu SIM pada ponsel tersebut. Saat itulah ia mengetahui bahwa HP yang dibelinya diduga masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat diganti sebagaimana mestinya.

“Saat itulah saya baru mengetahui bahwa telepon seluler yang dibeli ternyata masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat diganti sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca juga :   Haji Halim Disebut Menderita Penyakit Komplikasi, Kuasa Hukum: Sudah Enam Bulan Terakhir Dirawat

Korban kemudian berusaha menghubungi penjual untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon yang digunakan penjual disebut telah memblokir korban.

“Setelah saya mengetahui kondisi HP tersebut, saya menghubungi terlapor, tetapi nomor saya sudah diblokir,” katanya.

Merasa menjadi korban penipuan, Divian akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Ia berharap pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga :   Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.[DNP]

Beli HP Facebook Penipuan Rugi Rp 2 Juta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUang Nikah Digelapkan Mantan Pacar, Konten Kreator Asal Palembang Lapor Polisi
Next Article Beli Nasi, Pemuda di Kertapati Palembang Diserang Pakai Helm hingga Ditodong Pisau
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?