Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»UMKM Dapat Diskon 70 Persen untuk Pendaftaran Merek di Sumsel Tahun 2025
Regional

UMKM Dapat Diskon 70 Persen untuk Pendaftaran Merek di Sumsel Tahun 2025

RiyadiBy Riyadi10/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Yenni Yakup. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek pada tahun 2025.

Pemerintah menawarkan diskon sebesar 70 persen untuk pendaftaran merek, yang berarti UMKM hanya perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000, sementara biaya normal untuk umum mencapai Rp 1,8 juta.

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni Yakup, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong UMKM agar lebih banyak yang melindungi merek usaha mereka secara hukum.

Baca juga :   Banjir Tak Surut di Perumahan Citra Grand Mandiri 2, Warga Khawatir Makin Parah

“Diskon besar ini sangat menguntungkan bagi UMKM, karena biaya pendaftaran merek yang cukup tinggi sering menjadi kendala. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang mendaftarkan merek mereka,” ujar Yenni, Senin (10/2/2025).

Menurut Yenni, meskipun jumlah pendaftaran HAKI di awal tahun 2025 masih relatif rendah, pendaftaran merek bagi UMKM diperkirakan akan meningkat seiring dengan berjalannya waktu. 

”Biasanya pendaftaran akan mulai ramai di triwulan kedua. Kami berharap kebijakan diskon ini akan meningkatkan kesadaran dan motivasi bagi UMKM untuk melindungi merek mereka,” tambahnya.

Proses pendaftaran merek kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal HAKI. Masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran merek tanpa harus datang langsung ke kantor, cukup dengan mengikuti tahapan yang disediakan. Bahkan, Dirjen HAKI juga menyediakan tutorial video untuk memandu pendaftarannya.

Baca juga :   Rp 322 T Kredit Sumbagsel Mengalir ke Dapur dan Usaha Rakyat

Pendaftaran merek di Sumsel mengikuti prinsip “first-to-file”, yang berarti siapa yang pertama kali mendaftar, dia yang berhak atas merek tersebut. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka untuk menghindari persaingan yang bisa mengklaim hak atas merek serupa.

Yenni juga mengungkapkan bahwa pendaftaran merek untuk UMKM diprioritaskan, karena merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum yang jelas dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Merek yang telah terdaftar juga memberi citra profesional pada produk atau jasa yang ditawarkan UMKM, serta meningkatkan daya saing usaha di pasar.

Baca juga :   BGN Libatkan Petani hingga UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis


“Syarat -syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, yang pertama KTP, e tiket merek seperti logo atau tulisan yang akan ditulis didalam merek kemudian spesimen tanda tangan pemilik merek berbeda dengan pendaftaran Hak cipta harus melampirkan desdiskripsi nya seperti hak cipta bukunya tentang apa baik dia sebagai Pencipta atau sebagai pemegang hak cipta karena dak hak cipta ada dua ada hak cipta dan pemegang hak cipta,”ujar Yenni. [FZI]

Diskon HAKI Kemenkum HAM Sumsel Pendaftaran Merk di Sumsel UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRp1.830 Triliun Diinvestasikan Prancis untuk Sektor AI
Next Article Garap Mobil Listrik Cerdas, Geely Integrasi dengan DeepSeek AI
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20260 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?