RELUNG.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek pada tahun 2025.
Pemerintah menawarkan diskon sebesar 70 persen untuk pendaftaran merek, yang berarti UMKM hanya perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000, sementara biaya normal untuk umum mencapai Rp 1,8 juta.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni Yakup, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong UMKM agar lebih banyak yang melindungi merek usaha mereka secara hukum.
“Diskon besar ini sangat menguntungkan bagi UMKM, karena biaya pendaftaran merek yang cukup tinggi sering menjadi kendala. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang mendaftarkan merek mereka,” ujar Yenni, Senin (10/2/2025).
Menurut Yenni, meskipun jumlah pendaftaran HAKI di awal tahun 2025 masih relatif rendah, pendaftaran merek bagi UMKM diperkirakan akan meningkat seiring dengan berjalannya waktu. ”Biasanya pendaftaran akan mulai ramai di triwulan kedua. Kami berharap kebijakan diskon ini akan meningkatkan kesadaran dan motivasi bagi UMKM untuk melindungi merek mereka,” tambahnya.
Proses pendaftaran merek kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal HAKI. Masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran merek tanpa harus datang langsung ke kantor, cukup dengan mengikuti tahapan yang disediakan. Bahkan, Dirjen HAKI juga menyediakan tutorial video untuk memandu pendaftarannya.
Pendaftaran merek di Sumsel mengikuti prinsip “first-to-file”, yang berarti siapa yang pertama kali mendaftar, dia yang berhak atas merek tersebut. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka untuk menghindari persaingan yang bisa mengklaim hak atas merek serupa.
Yenni juga mengungkapkan bahwa pendaftaran merek untuk UMKM diprioritaskan, karena merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum yang jelas dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Merek yang telah terdaftar juga memberi citra profesional pada produk atau jasa yang ditawarkan UMKM, serta meningkatkan daya saing usaha di pasar.
“Syarat -syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, yang pertama KTP, e tiket merek seperti logo atau tulisan yang akan ditulis didalam merek kemudian spesimen tanda tangan pemilik merek berbeda dengan pendaftaran Hak cipta harus melampirkan desdiskripsi nya seperti hak cipta bukunya tentang apa baik dia sebagai Pencipta atau sebagai pemegang hak cipta karena dak hak cipta ada dua ada hak cipta dan pemegang hak cipta,”ujar Yenni. [FZI]

