RELUNG.ID- Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai masih banyak proses relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka.
“Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi,” ujar Radea.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun memiliki dampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon, serta akun media sosial yang dapat dihubungi.
Informasi tersebut, kata dia, perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.
Selain itu, Radea mendorong pemanfaatan media digital dan media sosial milik pemerintah untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai lokasi baru para pedagang. Menurutnya, relokasi tidak boleh berhenti pada proses pemindahan semata, melainkan harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.
Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi finansial kepada pedagang. Setelah itu, kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah seluruh persoalan telah selesai.
“Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menilai kebutuhan utama PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pascarelokasi.
“Pemberian kompensasi tanpa perencanaan keberlanjutan hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Radea menegaskan bahwa penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.
“Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka tetap bisa hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Ke depan, ia mendorong adanya standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar tersebut meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi pascarelokasi.
Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.[YKP]

