RELUNG.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan dan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Presiden KSPSI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan revisi UMSK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menghilangkan hak buruh yang seharusnya dilindungi oleh regulasi.
“Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jadi Gubernur Jawa Barat, KDM, dan Kadisnaker akan kita laporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akan diajukan setelah Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 resmi diberlakukan. KSPSI, kata dia, menunggu penerapan kebijakan tersebut sebelum melangkah ke proses hukum.
“Kalau SK UMSK itu diberlakukan, maka kami akan langsung melaporkan perbuatan melawan hukum. Jadi kami menunggu SK UMSK-nya berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain gugatan PMH, KSPSI juga memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditujukan terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
“Tim kuasa hukum KSPSI Jawa Barat paling lambat tanggal 5 atau 6 Januari akan memasukkan gugatan ke PTUN Bandung terkait SK KDM tentang UMSK di 19 kabupaten/kota,” ucap Said Iqbal.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan UMSK 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebut bersedia melakukan evaluasi dan revisi atas penetapan tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan peninjauan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang disampaikan dalam audiensi di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (29/12/2025).
Menurut Herman, sesuai arahan Gubernur, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kembali SK Gubernur yang mengatur UMSK 2026. Selain itu, pemprov juga berencana menerbitkan SK UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki penetapan resmi.
Meski demikian, Herman menegaskan seluruh proses evaluasi dan revisi UMSK 2026 tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.[YKP]

