Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»UMSK 2026 Dinilai Langgar Aturan, KSPSI Siapkan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi
Politik

UMSK 2026 Dinilai Langgar Aturan, KSPSI Siapkan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi

RiyadiBy Riyadi02/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dok: Humas Pemprov Jabar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan dan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Presiden KSPSI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan revisi UMSK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menghilangkan hak buruh yang seharusnya dilindungi oleh regulasi.

“Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jadi Gubernur Jawa Barat, KDM, dan Kadisnaker akan kita laporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).

Baca juga :   Pemetaan TPS Rawan Banjir di Palembang Menjelang Pemilu 2024

Ia menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akan diajukan setelah Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 resmi diberlakukan. KSPSI, kata dia, menunggu penerapan kebijakan tersebut sebelum melangkah ke proses hukum.

“Kalau SK UMSK itu diberlakukan, maka kami akan langsung melaporkan perbuatan melawan hukum. Jadi kami menunggu SK UMSK-nya berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain gugatan PMH, KSPSI juga memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditujukan terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Baca juga :   Mahfud MD Geram Pernyataan Alumni LPDP: Anda Besar karena Indonesia

“Tim kuasa hukum KSPSI Jawa Barat paling lambat tanggal 5 atau 6 Januari akan memasukkan gugatan ke PTUN Bandung terkait SK KDM tentang UMSK di 19 kabupaten/kota,” ucap Said Iqbal.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan UMSK 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebut bersedia melakukan evaluasi dan revisi atas penetapan tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan peninjauan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang disampaikan dalam audiensi di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (29/12/2025).

Baca juga :   Pengundian Nomor Urut Pilkada OKI, Berikut Nomor Urut JADI dan MURI

Menurut Herman, sesuai arahan Gubernur, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kembali SK Gubernur yang mengatur UMSK 2026. Selain itu, pemprov juga berencana menerbitkan SK UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki penetapan resmi.

Meski demikian, Herman menegaskan seluruh proses evaluasi dan revisi UMSK 2026 tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.[YKP]

Dedi Mulyadi Gugat KSSPI UMSK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAwal Tahun, Harga Ayam dan Telur Masih Merangkak Naik
Next Article Feeder LRT Musi Emas Tetap Beroperasi, Pemkot Palembang Siapkan Dua Koridor Baru 2026
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?