RELUNG.ID – Komisi Eropa resmi mulai menerapkan ketentuan transparansi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang AI (AI Act) 2024.
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan dan lembaga untuk memberikan label yang jelas pada konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI.
Melalui aturan tersebut, Komisi Eropa akan menegakkan kewajiban transparansi dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Dalam pedoman yang diterbitkan, perusahaan, institusi, badan, hingga lembaga pemerintah diwajibkan memberikan penanda yang mudah dikenali pada konten berbasis AI.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Uni Eropa telah menyiapkan serangkaian ikon resmi, seperti “AI”, “AI Generated” (Dihasilkan AI), dan “AI Modified” (Dimodifikasi AI).
Aturan pelabelan tersebut berlaku untuk berbagai jenis konten, termasuk gambar, audio, dan video hasil AI yang menyerupai orang, objek, tempat, atau peristiwa nyata (deepfake).
Selain itu, kewajiban juga mencakup sistem pengenalan emosi, kategorisasi biometrik, serta teks yang dipublikasikan untuk kepentingan publik apabila belum melalui peninjauan manusia atau proses editorial.
Komisi Eropa juga mengharuskan pengembang memberi tahu pengguna ketika mereka sedang berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot, dan bukan dengan manusia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi penggunaan AI sekaligus membantu masyarakat membedakan konten asli dengan konten yang dihasilkan atau dimodifikasi oleh teknologi kecerdasan buatan.
Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, Komisi Eropa menyiapkan sanksi administratif yang cukup besar. Perusahaan dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3 persen dari omzet tahunan global, tergantung mana yang lebih besar.
Sementara itu, lembaga, badan, dan agensi di bawah Uni Eropa dapat dikenai denda hingga 750.000 euro. Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan menengah kecil, besaran sanksi akan disesuaikan secara proporsional.
Penerapan aturan transparansi ini menjadi bagian dari implementasi AI Act, regulasi komprehensif Uni Eropa yang dirancang untuk memastikan pengembangan dan penggunaan teknologi AI berlangsung secara aman, transparan, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat. (LWM)

