Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Techno»Uni Eropa Mulai Terapkan Aturan Transparansi AI, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp285 Miliar
Techno

Uni Eropa Mulai Terapkan Aturan Transparansi AI, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp285 Miliar

alwiBy alwi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi artificial intelligence/AI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Eropa resmi mulai menerapkan ketentuan transparansi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang AI (AI Act) 2024.

Kebijakan ini mewajibkan perusahaan dan lembaga untuk memberikan label yang jelas pada konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI.

Baca juga :   Microsoft Perkenalkan Muse, Model AI Revolusioner untuk Pengembangan Game

Melalui aturan tersebut, Komisi Eropa akan menegakkan kewajiban transparansi dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Dalam pedoman yang diterbitkan, perusahaan, institusi, badan, hingga lembaga pemerintah diwajibkan memberikan penanda yang mudah dikenali pada konten berbasis AI.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Uni Eropa telah menyiapkan serangkaian ikon resmi, seperti “AI”, “AI Generated” (Dihasilkan AI), dan “AI Modified” (Dimodifikasi AI).

Baca juga :   Microsoft Hadirkan DeepSeek R1 di Copilot+

Aturan pelabelan tersebut berlaku untuk berbagai jenis konten, termasuk gambar, audio, dan video hasil AI yang menyerupai orang, objek, tempat, atau peristiwa nyata (deepfake).

Selain itu, kewajiban juga mencakup sistem pengenalan emosi, kategorisasi biometrik, serta teks yang dipublikasikan untuk kepentingan publik apabila belum melalui peninjauan manusia atau proses editorial.

Komisi Eropa juga mengharuskan pengembang memberi tahu pengguna ketika mereka sedang berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot, dan bukan dengan manusia.

Baca juga :   Lenovo Rilis Tiga Tablet Android Baru, Andalkan Snapdragon 8 Elite Generasi Terbaru

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi penggunaan AI sekaligus membantu masyarakat membedakan konten asli dengan konten yang dihasilkan atau dimodifikasi oleh teknologi kecerdasan buatan.

Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, Komisi Eropa menyiapkan sanksi administratif yang cukup besar. Perusahaan dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3 persen dari omzet tahunan global, tergantung mana yang lebih besar.

Sementara itu, lembaga, badan, dan agensi di bawah Uni Eropa dapat dikenai denda hingga 750.000 euro. Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan menengah kecil, besaran sanksi akan disesuaikan secara proporsional.

Baca juga :   Instagram Resmi Hadir di iPad

Penerapan aturan transparansi ini menjadi bagian dari implementasi AI Act, regulasi komprehensif Uni Eropa yang dirancang untuk memastikan pengembangan dan penggunaan teknologi AI berlangsung secara aman, transparan, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat. (LWM)

AI Komisi Eropa Undang-undang AI Uni Eropa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article6 Bulan Diluncurkan, Sumsel Health Tourism Mulai Tarik Pasien yang Batal Berobat ke Malaysia
Next Article Bawa Kabur Motor Teman, Residivis di Lubuklinggau Ditangkap di Palembang
alwi

Related Posts

Techno

Laba Samsung Tembus 145 Miliar USD, Produksi HP Dikabarkan Bakal Dipangkas 30 Persen

10/10/20263 Views
Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20262 Views
Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?