RELUNG.ID – Bemi Anggora alias Bemi (25) warga Blok B RT 05, Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa ditangkap polisi.
Pasalnya, residivis penipuan ini telah membawa kabur motor temannya sendiri dan dijualnya untuk membayar kosan selama pelariannya ke Palembang.
Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Jumar Bolivar mengatakan, aksi penggelapan ini bermulai di New Hotel, Jalan Yos Sudarso, RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu korban, Gusti Randa Saputra (25), warga Dusun 2 Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas bersama saksi Repaldo dan pelaku baru saja pulang bermain dari Hotel Cozy Lubuklinggau.
Lalu saksi meminta korban mengantar pelaku dengan menggunakan motor korban jenis Honda Vario BG 4145 GAJ ke New Hotel.
“Sesampai di New Hotel, pelaku meninggalkan korban dengan alasan pergi sebentar untuk menjemput saksi Repaldo dengan membawa motor korban tersebut,” kata Iptu Jumar pada Selasa, (4/8//2026).
Namun ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor korban tidak dikembalikan lagi. Setelah itu korban bersama dengan saksi berusaha mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan orang tuanya. Tetapi orang tuanya tidak mau bertanggung jawab.
Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan identitas pelaku yang keberadaannya diketahui berada di Palembang.
Pelaku ditangkap sedang berada di kosan Denita daerah Sukarami, Palembang pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatan penggelapan motor,” ujarnya.
Pelaku mengakui, telah membawa kabur motor korban ke kota Palembang dan di Desa Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin di jual kepada seseorang tidak dikenal Rp 5 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk bayar kosan dan kebutuhan hidup selama tinggal di Kota Palembang.
“Pelaku merupakan residivis kasus penipuan tahun 2020 di vonis selama 2 tahun di Lapas Lubuklinggau,” pungkasnya. (NSR)

