Seorang Sopir Taksi Online (Taksol) berinisial RI dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Lantaran, diduga melakukan pemerkosaan terhadap penumpang berinisial YL, Rabu kemarin (21/9).
Dalam laporan korban dengan nomor LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB. Diceritakan, kejadian tersebut berawal, saat korban YL baru saja pulang kerja dari tempat karaoke sebagai pemandu lagu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (18/9) malam.
Korban pun kemudian memesan taksi online lewat aplikasi. Kemudian, datang pelaku RI dengan mengendarai mobil Ayla berwarna merah dengan plat nomor B 2619 TKE. Korban pun kemudian, masuk ke dalam mobil. Saat di tengah perjalanan, pelaku mendadak mencoba memperkosa korban hingga korban tak berdaya akibat kalah tenaga.
Usai melancarkan aksinya, korban diturunkan di tengah jalan. Korban pun kemudian menghubungi keluarga untuk meminta dijemput dan melaporkan aksi tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennus Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” singkatnya.
