RELUNG.ID- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (10/7) siang
Sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga malam, pada Rabu (9/7/2025).
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah tersangka Harnojoyo selaku mantan Wali Kota Palembang berlangsung di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang.
Kemudian tersangka Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Kali ini rumah tersangka Alex Noerdin alias AN, Mantan Gubernur Sumsel yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang juga ikut digeledah.
Dari pantauan di lapangan, penggeledahan di mulai sejak pukul 10.30 WIB. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi masuk ke rumah mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut.
Penggeledahan pun dilakukan secara tertutup dengan pengawalan dari petugas kepolisian. Sejumlah awak media dari berbagai lini masa terlihat menunggu proses penggeledahan usai di halaman rumah Alex Noerdin.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik Kejati Sumsel masih berada di dalam rumah Alex Noerdin.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari sebelumnya menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi pasar Cinde yang kini masih bergulir.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,”kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025). [DNP]

