Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Usai Kasus Dugaan Perundungan, FK Unsri–RSMH Tegaskan Sanksi DO bagi Pelaku
Regional

Usai Kasus Dugaan Perundungan, FK Unsri–RSMH Tegaskan Sanksi DO bagi Pelaku

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
UNSRI, Foto : UNSRI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bersama RSUP M. Hoesin (RSMH) Palembang menegaskan komitmennya memberantas praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Penegasan ini ditandai dengan penerapan kebijakan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus perundungan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin Palembang yang mencuat beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Simpan Senpira Laras Panjang dan Bahan Peledak, Pria di Empat Lawang Diringkus Polisi

Sebagai bagian dari langkah preventif sistemik, FK Unsri dan RSMH mewajibkan seluruh mahasiswa residen, baik junior maupun senior, untuk menandatangani Pakta Integritas Anti-Perundungan.

Pakta tersebut memuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH Palembang.

Baca juga :   369 Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang Resmi Diberangkatkan ke Madinah

Kebijakan ini diambil menyusul laporan dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi berinisial OA (35), yang disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan dari oknum senior di lingkungan residensi.

Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan menjadi kewajiban bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior.

“Pakta integritas tersebut memuat klausul sanksi pemberhentian atau DO jika terbukti melakukan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial,” ujar Taufiq dalam rilis tertulis, Rabu (14/1/2026).

Baca juga :   Aset Jalan Digarap Perusahaan Tambang, Ini Komentar DPRD Muara Enim

Selain itu, Unsri juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di tingkat rektorat.

Taufiq menambahkan, Unsri akan melakukan audit finansial berkala secara mendadak melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk memastikan tidak adanya pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penataan ulang jadwal jaga residen juga dilakukan agar sesuai dengan standar keselamatan pasien dan menjaga kesehatan mental mahasiswa.

“Kami juga menghapus tradisi atau praktik non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan maupun kekerasan terhadap mahasiswa,” kata Taufiq.

Baca juga :   Puasa Ramadan Ke-24, Berikut Waktu Imsakiyah Kota Palembang

Lebih lanjut, Unsri telah menyusun rencana aksi bersama pihak RSUP M. Hoesin Palembang serta terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terkait tindak lanjut status program studi ke depan.

Taufiq menegaskan, Unsri berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberikan ruang bagi institusi untuk menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab,” pungkasnya.[DSK]

PPDS Sanksi UNSRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKunjungi Komdigi, Kominfo Empat Lawang Siapkan Program Kampung Internet
Next Article Perkuat Penegakan Hukum, Polda Sumsel Hadirkan Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?