RELUNG.ID- Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bersama RSUP M. Hoesin (RSMH) Palembang menegaskan komitmennya memberantas praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Penegasan ini ditandai dengan penerapan kebijakan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus perundungan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin Palembang yang mencuat beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari langkah preventif sistemik, FK Unsri dan RSMH mewajibkan seluruh mahasiswa residen, baik junior maupun senior, untuk menandatangani Pakta Integritas Anti-Perundungan.
Pakta tersebut memuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH Palembang.
Kebijakan ini diambil menyusul laporan dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi berinisial OA (35), yang disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan dari oknum senior di lingkungan residensi.
Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan menjadi kewajiban bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior.
“Pakta integritas tersebut memuat klausul sanksi pemberhentian atau DO jika terbukti melakukan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial,” ujar Taufiq dalam rilis tertulis, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Unsri juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di tingkat rektorat.
Taufiq menambahkan, Unsri akan melakukan audit finansial berkala secara mendadak melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk memastikan tidak adanya pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penataan ulang jadwal jaga residen juga dilakukan agar sesuai dengan standar keselamatan pasien dan menjaga kesehatan mental mahasiswa.
“Kami juga menghapus tradisi atau praktik non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan maupun kekerasan terhadap mahasiswa,” kata Taufiq.
Lebih lanjut, Unsri telah menyusun rencana aksi bersama pihak RSUP M. Hoesin Palembang serta terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terkait tindak lanjut status program studi ke depan.
Taufiq menegaskan, Unsri berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberikan ruang bagi institusi untuk menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab,” pungkasnya.[DSK]

