Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Usai Klarifikasi ke BEI Soal Sanksi KLHK, Saham RMK Energy (RMKE) Anjlok, Bagaimana Soal Izin Usaha?
Liputan Khusus

Usai Klarifikasi ke BEI Soal Sanksi KLHK, Saham RMK Energy (RMKE) Anjlok, Bagaimana Soal Izin Usaha?

alwiBy alwi12/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian KLHK meyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, terkait debu batu bara yang mencemari udara warga Selat Punai. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Saham PT RMK Energy (RMKE) anjlok ke titik terendah selama lima hari terakhir. Bahkan, saat ini harga saham PT RMKE berada di harga Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB, Kamis (12/10).

Pada Senin (9/10) saham RMK pada pukul 11.00 WIB berada pada posisi Rp 730,00 per lembar. Lalu, Selasa (10/10) harga saham mereka kembali anjlok menjadi Rp 720,00 pukul 14.30 WIB.

Kemudian Rabu (11/10) harga saham merosot lagi menjadi Rp 695,00. Selanjutnya pada hari ini berada pada level terbawah yakni Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB.

Baca juga :   [Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

Manajemen PT RMKE pun sempat melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor S-08607/BEI.PP1/10-2023.

Dalam surat tersebut, RMK memberikan penjelasan bahwa tidak mengetahui adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan untuk mereka. Perseroan diakui telah menerima salinan keputusan Kementerian LHK tentang penerapan sanksi administratif kepada PT RMKE berupa 17 rekomendasi yang perlu dilaksanakan perseroan. Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha. Perseroan dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut. Hingga penjelasan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekoemndasi KLHK.

Lalu pada poin kedua, RMK menyebut bahwa sejauh ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Baca juga :   Pengedar Narkoba Ditangkap di Perlintasan Rel Muara Enim

Sementara RMKE tidak menjelaskan terkait dugaan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di tengah sanksi yang dijatuhi oleh Kementerian LHK. Tim redaksi pun mendapatkan laporan bahwa RMKE masih beroperasi meski disegel.

Selain itu, RMKE juga tidak menyebutkan terkait dugaan beroperasi secara ilegal. Tim redaksi mendapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEEMPAT]

Namun sejak berlakunya UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya oleh tim redaksi, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018.

Baca juga :   Perusahaan Pengguna Jasa Tagih Janji, RMK Energy (RMKE) Terancam Wanprestasi

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU No.11 tahun 2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan Perundang-undangan No.22 tahun 2022 tentang PPPLH, dan PP No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko. (ADM)

KLHK Muara Enim RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSerial Live-Action Yu Yu Hakusho Tayang Perdana di Netflix pada 14 Desember!
Next Article Ahn Bo Hyun Ditawari Jadi Peran Utama di Drakor Hash’s Shinru
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20268 Views
Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?