RELUNG.ID- Status ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali menjadi sorotan setelah Teddy Pardiyana memenangkan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
PTA Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy terkait penetapan status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.
Dengan putusan tersebut, Teddy Pardiyana bersama putranya, Bintang, secara hukum dinyatakan sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan putusan tingkat banding telah diketuk melalui sistem e-court pada Rabu (22/7/2026).
“Kalau Kang Teddy reaksinya ya bersyukur, alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ujar Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Putusan tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap harta peninggalan Lina Jubaedah yang selama ini menjadi polemik.
Sebelumnya, mantan suami Lina, Sule, pernah membeberkan daftar aset yang dimiliki almarhumah semasa hidup. Menurut Sule, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Lina, seluruh harta bawaan yang diperoleh selama pernikahan mereka diperuntukkan bagi anak-anak.
Aset tersebut di antaranya berupa sertifikat sejumlah bidang tanah, rumah di kawasan Panyawangan yang disebut diperuntukkan bagi Putri Delina, serta bangunan ruko yang dokumen kepemilikannya diklaim tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, Sule juga mengungkap adanya dana sekitar Rp5 miliar di rekening Lina yang menurutnya merupakan hasil kerja putranya, Rizky Febian, sehingga bukan termasuk harta warisan maupun harta bersama.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah kos, vila di Bandung senilai sekitar Rp1,4 miliar, serta beberapa bidang tanah di wilayah Jawa Barat.
“Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule dalam tayangan kanal YouTube SL Media yang dikutip Kompas.com.
“Itu uang Iky bukan uang warisan,” tegas Sule.
Tak hanya itu, Sule juga mengaku menemukan kejanggalan terkait sejumlah dokumen aset dan barang berharga setelah Lina meninggal dunia.
Ia mengatakan, tujuh hari setelah Lina wafat, Teddy sempat menyerahkan kunci safety box beserta sejumlah dokumen. Namun, saat diperiksa Putri Delina, beberapa dokumen penting dan barang berharga disebut sudah tidak berada di dalamnya.
Dokumen yang disebut hilang antara lain surat rumah Panyawangan, surat kepemilikan ruko, serta sertifikat rumah kos yang menurut Sule masih dipegang Teddy. Selain itu, sejumlah perhiasan yang sebelumnya disimpan di safety box juga diklaim telah berkurang.
“Yang jadi pertanyaan, safety box ketika dikasih, kuncinya itu ada dua. Putri setelah mengambil aset dari safety box itu ada beberapa barang yang hilang,” kata Sule.
“Surat rumah Panyawangan tidak ada, ruko tidak ada surat, sertifikat kosan dia yang pegang. Ini bagaimana?” lanjutnya.
Sule juga menyoroti transaksi rekening milik Lina. Ia menyebut berdasarkan informasi dari orang kepercayaan almarhumah, kartu ATM Lina semasa hidup dipegang oleh Teddy. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening yang tersisa disebut hanya sekitar Rp1.000, sementara terdapat riwayat transaksi dana keluar dari rekening tersebut.
Meski demikian, putusan PTA Bandung hanya berkaitan dengan penetapan status Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris. Adapun mengenai pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun musyawarah para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

