RELUNG.ID – Seorang oknum polisi di Musi Banyuasin (Muba) dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sumsel, Kamis kemarin (23/4/2026).
Pasalnya, oknum polisi ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tidak menahan sopir mobil Box Isuzu milik perusahaan es yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) Lilawati hingga tewas.
Kuasa hukum korban, Prof Dr Nurmalah dan tim mengatakan, kejadian ini terjadi di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Simpang 4 Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 1 April 2026.
Saat itu, korban ditabrak sebuah mobil truk engkel milik perusahaan es yang dikendarai Dimas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan beberapa kemudian dinyatakan meninggal.
“Setelah pemakaman keluarga, saya langsung mendatangi Polres Muba untuk menanyakan keberadaan sopir truk ke penyidik ternyata tidak ditahan malah berada diluar,” katanya.
Dia pun telah meminta oknum penyidik untuk segera mengamankan dan ditahan serta diproses hukum. karena korbannya meninggal dunia dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Setelah itu, dirinya pulang dan tidak ada kabar berita dari penyidik. Kemudian dua hari yang tim kuasa hukum untuk menanyakan perkembangannya ke Kanit Laka melalui WhatsApp.
“Karena SPDP tidak ada tembusan SP2HP juga tidak ada padahal itu diwajibkan tersangka maupun korban mendapatkan SPDP. Namun dijawab oknum polisi jika kasus sudah tahap 1,” ungkapnya.
Merasa tidak puas, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Muba untuk menanyakan langsung perkembangan penyidikan ke penyidik lagi lagi hanya dijawab kasus sudah tahap satu.
“Kemudian ditanyakan lagi pelakunya sudah ditahan apa belum tapi tidak dijawab. Untuk memastikan hal itu tim saya datang lagi ke Polres dan ternyata memang pelaku tidak ditahan dan alasan penyidik tidak menahannya karena ada yang menjamin,”bebernya.
Dari sinilah tim kuasa hukum berang dan kecewa dimana letak keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan terlebih dalam kasus ini tidak ada perdamaian serta tidak ada pemberian SPDP dan SP2HP dari penyidik bahkan tersangkanya justru bebas berkeliaran sementara anak tertua korban harus menanggung dua adiknya yang masih bersekolah.
“Tindakan penyidik Satlantas Polres Muba yang tidak melakukan penahanan pelaku sudah melanggar KUHAP dan Perkap dan ini harus diproses secara hukum oleh Propam saya minta agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti saya juga sudah menyurati bapak Kapolda Sumsel untuk mengatensi laporan yang kami buat di Propam,”tegasnya.
Sementara itu, Ega Dwi Lestari anak almarhum Lilawati meminta sopir truk yang menabrak ibunya hingga meninggal dunia diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena dari awal kejadian terutama saat ibu saya dilarikan sopirnya merasa tidak bersalah dan tidak ada permintaan maaf sama sekali bahkan terlihat masih tersenyum,”kata Ega.
Diungkapkan Ega, selain itu pelaku juga tidak mau menandatangani jaminan dari pihak Rumah Sakit padahal korban dalam keadaan pendarahan di otak harus segera dilakukan rujuk.
“Karena tidak ada jaminan sehingga pihak rumah sakit tidak bisa merujuk ibu saya. Dari sinilah saya melihat tidak ada itikad baik dari pelaku,”tuturnya.
Selain meminta pelaku diproses hukum, Ega juga meminta pihak Propam Polda Sumsel memproses laporan terhadap oknum penyidik Satlantas Polres Muba yang tidak melakukan penahanan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa orang tuanya.
“Saya tidak mau berdamai dan saya minta agar pelaku ditahan dan diproses hukum,”pintanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safiri ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dibuat pelapor. Namun dirinya memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk pasti akan diproses. (FZP)

