RELUNG.ID – Usulan baru muncul dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan administrasi kependudukan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenai denda saat mengurus pencetakan ulang.
Gagasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Menurut Bima, tingginya angka kehilangan KTP dinilai bukan semata faktor ketidaksengajaan, melainkan juga kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting.
“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat identitas kependudukan. KTP mudah hilang, dan ketika dicetak ulang tidak ada biaya,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan pencetakan ulang gratis selama ini justru memicu tingginya permintaan. Bahkan, dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut bisa mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada beban anggaran negara. Setiap pencetakan ulang membutuhkan biaya produksi yang tidak sedikit, mulai dari material hingga distribusi.
“Karena gratis, akhirnya menjadi cost center bagi negara. Ini yang perlu kita evaluasi bersama,” katanya.[THQ]

