RELUNG.ID – Seorang istri di Palembang berinsial ML (37) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kedatangannya tersebut, guna melaporkan sang suami berinisial MS lantaran telah menyebarkan video tak senonoh lewat akun Facebooknya.
Saat ditemui, warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini menceritakan, bermula ketika dia sedang bertengkar dengan suaminya dan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Pertengkaran itu terjadi dikarenakan terlapor sering menggunakan narkoba sabu-sabu. “Sudah sering pak kami ribut, karena terlapor ini sering memakai narkoba, ” katanya.
Kemudian, saat dirinya membuka aplikasi Facebook, melihat postingan video yang memperlihatkan dirinya sedang bermuatan asusila dengan terlapor.
“Sedang dirumah pak. Lalu saya membuka Facebook dan saya melihat postingan video dan foto milik saya di Facebook milik terlapor,’ ungkapnya.
Melihat postingan tersebut yang bermuatan asusila membuat korban pun malu dan tertekan. Dan mencari tahu siapa yang mempostingnya.
“Saya malu pak, saya akhirnya mencari tahu siapa pemilik akun tersebut. Setelah saya ingat ternyata suami saya sendiri. Oleh itulah saya laporkan kesini. Apalagi saya juga sudah tidak tahan lagi dengan ulahnya,” katanya.
“Saya berharap atas laporan ini Terlapor bisa ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait LP UU ITE.
“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabaes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” tutupnya. (DNP)

