RELUNG.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi mengenai anggaran untuk penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang mencapai Rp113,9 triliun di media sosial.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan adanya anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan jasa EO merupakan kebutuhan strategis, terutama karena BGN masih berada pada tahap awal pembentukan.
Menurut Dadan, saat ini BGN masih menyusun sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional. Kondisi tersebut membuat lembaga belum memiliki kapasitas penuh untuk menyelenggarakan kegiatan berskala besar secara mandiri.
“Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, EO memiliki keahlian yang belum sepenuhnya dimiliki BGN, mulai dari perencanaan kegiatan, koordinasi dengan vendor, pengelolaan teknis di lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
Selain itu, penggunaan EO juga dinilai membantu dalam penataan administrasi dan keuangan. Proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat berjalan lebih terpusat dan sistematis.
“Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya,” jelasnya.
Dadan menilai, menggandeng EO merupakan langkah yang lebih efisien dibandingkan harus membentuk tim internal dalam waktu singkat. Proses rekrutmen dan pelatihan dinilai membutuhkan waktu, sementara program harus segera dijalankan.
“EO hadir sebagai solusi bridging agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan EO tidak hanya sebatas acara seremonial, tetapi juga bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional. Kegiatan tersebut meliputi kampanye publik, sosialisasi, hingga bimbingan teknis bagi penjamah makanan.
“EO berperan dalam memastikan pesan yang ingin disampaikan pemerintah dapat dikemas secara efektif, menarik, dan berdampak luas,” ungkapnya.
Dadan juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, informasi anggaran tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial X yang memuat daftar 16 perusahaan EO untuk 16 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp113,9 triliun.
Dalam daftar tersebut, salah satu perusahaan tercatat memperoleh nilai kontrak terbesar, disusul sejumlah perusahaan lain dengan nilai belasan triliun rupiah. Hal ini memicu perdebatan publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan prioritas belanja pemerintah.[YKP]

