RELUNG.ID- Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Merespons putusan itu, Nikita menyampaikan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial. Ia bahkan menulis pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan rasa keadilan hukum di Indonesia.
“Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini,” tulis Nikita dalam unggahannya, Minggu (12/4/2026).
Dalam pernyataannya, Nikita secara gamblang membandingkan vonis yang diterimanya dengan sejumlah kasus lain yang dinilainya lebih berat, namun berujung pada hukuman lebih ringan. Ia menyinggung beberapa perkara korupsi hingga kasus pidana berat yang disebutnya mendapat perlakuan berbeda.
“Di mana letak keadilan jika ‘suara’ dihukum lebih kejam daripada ‘pencurian harta negara’?” tulisnya.
Nikita juga menyoroti putusan hakim agung yang menangani perkara-perkara tersebut, seraya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam pemberian vonis antara kasus yang menjerat dirinya dengan kasus korupsi maupun kejahatan lain.
Selain itu, Nikita mengaku keberatan dengan penerapan pasal subsider dalam kasusnya. Ia menilai perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara, namun justru berujung pada hukuman maksimal.
Sebagai seorang ibu tunggal dari tiga anak, Nikita mengaku terpukul dengan putusan tersebut. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masa depan anak-anaknya.
“Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar para penegak hukum menggunakan nurani dalam menangani kasusnya. Nikita berharap ada perhatian dari pemerintah agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial. Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih,” tulisnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys pada 2024. Perselisihan tersebut berujung pada laporan dugaan pemerasan setelah adanya permintaan uang miliaran rupiah agar ulasan negatif dihentikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025 awalnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan unsur TPPU terbukti.
Upaya kasasi yang diajukan Nikita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026, sehingga vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap.[YKP]

