RELUNG.ID– Dugaan perburuan burung Cenderawasih Papua menjadi sorotan setelah sejumlah foto hasil buruan beredar luas di media sosial Facebook.
Dalam foto yang viral tersebut, tampak seorang pemuda berfoto sambil memegang seekor burung Cenderawasih yang sudah dalam kondisi mati. Foto lainnya memperlihatkan sekitar lima ekor burung yang diduga Cenderawasih tergeletak berjajar di atas dedaunan kering.
Unggahan tersebut muncul di akun Facebook atas nama Putra Wagya Wagya Sumbo pada Selasa (18/8/2026).
Foto-foto itu kemudian menuai kecaman dan keprihatinan warganet. Pasalnya, Cenderawasih merupakan satwa ikonik Papua yang keberadaannya dilindungi berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Dalam unggahan tersebut juga terdapat keterangan yang diduga menunjukkan kebanggaan terhadap hasil perburuan menggunakan senapan angin.
“Senapan angin saja sudah begini, apa lagi tabung paling jetttttt anak bua ku,” tulis pemilik akun.
Selain dugaan perburuan, muncul pula dugaan bahwa satwa hasil perburuan tersebut akan diperjualbelikan. Namun, informasi mengenai tujuan maupun aktivitas perdagangan satwa tersebut masih belum terverifikasi.
Konten tersebut kemudian menyebar luas dan dibagikan ratusan kali. Banyak warganet mengecam dugaan perburuan tersebut serta meminta adanya penelusuran oleh pihak berwenang.
Mereka menilai perburuan Cenderawasih tidak dapat dibenarkan karena satwa tersebut merupakan bagian penting dari kekayaan keanekaragaman hayati Papua dan memiliki status perlindungan.
Cenderawasih dikenal sebagai salah satu satwa ikonik Papua yang memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati tinggi.
Perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dugaan perburuan yang muncul melalui unggahan media sosial tersebut menjadi perhatian publik.
Aktivitas perburuan liar tidak hanya menyebabkan kematian individu satwa, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya apabila dilakukan secara terus-menerus.
Viralnya foto tersebut kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar, khususnya satwa endemik Papua yang menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia.
Meski demikian, dugaan pelaku, lokasi perburuan, jenis Cenderawasih yang diburu, serta kebenaran seluruh informasi dalam unggahan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pembuktian mengenai dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang.[YKP]

