RELUNG.ID- Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan pungutan liar berkedok kado perpisahan untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, yang akan memasuki masa pensiun pada Agustus atau September 2025.
Sebuah akun Instagram bernama @dinaskegelapan_kaptensemarang mengunggah foto yang memperlihatkan slide presentasi berisi rincian permintaan iuran dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Dana yang dikumpulkan rencananya digunakan untuk membeli hadiah berupa sepeda motor Yamaha NMAX dan karikatur.
“Penak yo dadi Sekda… Bulan Agustus/September besok pensiun, beliau minta OPD dan kecamatan2 iuran untuk beli motor NMAX dan hadiah karikatur,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang viral.
Dalam slide yang beredar, disebutkan bahwa 25 perangkat daerah dan 19 kecamatan masing-masing diminta menyetor minimal Rp 600.000. Total dana ditargetkan untuk membeli motor seharga Rp 35 juta dan karikatur senilai Rp 2 juta.
Yang membuat publik makin geram, dalam slide itu tertulis jelas instruksi penyetoran, termasuk nama dan nomor rekening bank: Lisa Revania – Bank Jateng 2022208163. Batas waktu setor tercantum hingga 30 Juli 2025 dan dana diminta disetor ke Bagian Umum Setda atau langsung via transfer.
Penelusuran menunjukkan bahwa Lisa Revania, S.E., M.M., memang tercatat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa instruksi tersebut bersifat internal dan bukan sekadar isu liar.
Unggahan itu langsung menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet mengecam praktik tersebut sebagai gratifikasi terselubung dan bentuk pembebanan tak etis terhadap aparatur sipil negara (ASN).
“Pensiun kok minta kado motor. Harusnya kasih kenang-kenangan ke staf yang bantu kerja bertahun-tahun,” tulis seorang warganet.
“Ini jelas pungli. Ada nominal, ada nama rekening, ada tenggat waktu. Mana bisa dibilang sukarela?” tulis lainnya.
Beberapa netizen bahkan mendesak aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi untuk turun tangan. “Nomor rekeningnya sudah ada, aparat tinggal lacak,” ujar komentar lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Semarang maupun Sekda Djarot Supriyoto. Publik menanti klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait untuk memastikan apakah pengumpulan dana tersebut melanggar hukum, termasuk potensi pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. [YKP]

