RELUNG.ID– Video yang memperlihatkan tumpukan motor listrik terbengkalai di lahan kosong dekat tumpukan sampah viral di media sosial. Kendaraan tersebut diduga merupakan motor operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan motor listrik dalam video tersebut bukan miliknya.
Dalam video yang beredar pada Senin (19/10/2026), sejumlah motor listrik terlihat berjejer di lahan terbuka. Narasi yang menyertai video menyebut lokasi tersebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan pihaknya telah memeriksa dan membandingkan kendaraan dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan BGN pada 2025.
“Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda,” kata Tysa saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Bantahan juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Ia memastikan kendaraan dalam video tersebut bukan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional BGN.
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujar Anang.
Di tengah viralnya video tersebut, Kejagung tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG, termasuk pengadaan motor listrik operasional BGN.
Penanganan perkara tersebut dibagi menjadi dua kluster. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan BGN yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat BGN.
Sementara itu, kluster kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN. Perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena diduga melibatkan unsur militer dan pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyebut lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terdiri atas satu perwira militer dan empat pihak swasta.
BU, Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- GB, direktur PT ASE dan PT AKI.
- AM, Andri Mulyono, komisaris PT ASE dan PT YAT.
- YY, direktur PT YAT.
- AA, direktur PT ASE.
Meski video motor listrik terbengkalai memicu pertanyaan publik, BGN dan Kejagung menegaskan kendaraan dalam rekaman tersebut bukan bagian dari motor pengadaan BGN yang menjadi sorotan dalam perkara hukum tersebut.
Identitas pemilik kendaraan serta asal-usul motor yang terlihat dalam video masih perlu dipastikan secara terpisah.[YKP]

