Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asap Karhutla Ganggu Empat Penerbangan di Bandara SMB II Palembang

20/10/2026

Hercules Geruduk Kantor ATR/BPN, Desak Pengembalian Hak Tanah

20/10/2026

Minta Ampun, Anggota Pemuda Pancasila di Deli Serdang Tetap Ditembaki

20/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pasokan Batu Bara Disetop, Aktivis Soroti Potensi Pidana di PLTU Banjarsari
Regional

Pasokan Batu Bara Disetop, Aktivis Soroti Potensi Pidana di PLTU Banjarsari

adminBy admin20/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PLTU Banjarsari. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Berhentinya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sejak Juli 2026 akibat terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memunculkan desakan agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh.

DPRD Lahat didorong membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

Baca juga :   PETI di IUP PTBA Makin Masif, Polda Sumsel Turun Tangan

Deputi Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan menilai, penghentian operasi pembangkit milik PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI) itu perlu diperiksa dari aspek hukum, terutama menyangkut pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara domestik, kontrak antara para pihak, dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat.

Menurut Feri, DPRD Lahat perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan terbuka dari PTBA dan manajemen PLTU Banjarsari. Pemeriksaan diperlukan agar penyebab terhentinya pembangkit tidak hanya dijelaskan sebagai persoalan negosiasi harga, tetapi juga diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD Lahat sudah tepat menggunakan fungsi pengawasan dengan menggelar RDP. Hanya saja, langkah politik tersebut harus dipertegas lagi dengan membentuk pansus,” kata Feri.

Baca juga :   Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan

Feri menilai pembentukan Pansus dapat menjadi langkah awal untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan apakah persoalan tersebut mengandung pelanggaran administratif, perdata, atau berpotensi masuk ranah pidana.

Dalam konteks pasokan batu bara, pemeriksaan perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan pelaksanaan kewajiban pasokan perlu diperiksa sesuai status serta kewajiban hukum PTBA dalam kasus ini.

Selain itu, kontrak pasokan antara PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari harus ditelaah untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban pengiriman yang belum dipenuhi, bagaimana mekanisme penetapan harga diatur, serta apakah penghentian pasokan telah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Baca juga :   Kontrak PTBA-PAMA di Muara Tiga Besar Disebut Sudah Berakhir, K-MAKI: Sudah Saatnya PAMA Angkat Kaki dari Sumsel!

“Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, temuan tersebut perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti,” ucapnya.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga dapat menjadi salah satu rujukan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.

Namun, berhentinya pembangkit dan terhentinya pasokan batu bara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Dampak Sosial Tak Boleh Diabaikan

Dari aspek sosial, Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, menilai berhentinya operasional PLTU Banjarsari tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perselisihan bisnis antara pemasok batu bara dan pengelola pembangkit.

Baca juga :   Soal THR, Perusahaan di Muba Wajib Laksanakan Enam Poin Ini

Menurut Yusuf, penghentian operasional dalam waktu panjang perlu dilihat dari dampaknya terhadap pekerja, keberlangsungan kegiatan ekonomi di sekitar pembangkit, serta kepentingan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam daerah.

“Bagi masyarakat Lahat, situasi ini menimbulkan ironi tersendiri. Sebab, kabupaten ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara namun justru menghadapi persoalan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik yang berada di wilayahnya,” terangnya.

Dampak sosial yang perlu ditelusuri meliputi kepastian pekerjaan dan penghasilan karyawan, keberlanjutan kegiatan usaha yang terkait dengan operasional pembangkit, serta kemungkinan dampak terhadap penerimaan daerah dan aktivitas ekonomi setempat.

“Pansus DPRD Lahat diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini,” tandasnya.

Baca juga :   Ultimatum 13 Februari: Pemprov Sumsel Siap Tagih Perusahaan untuk Jembatan Muara Lawai

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah menyampaikan rencana pembentukan Pansus setelah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil PTBA serta manajemen PLTU Banjarsari.

DPRD berencana meminta kronologi lengkap penghentian operasi sejak Juli 2026, data kebutuhan dan stok batu bara, realisasi kontrak pasokan, serta penjelasan mengenai kebuntuan negosiasi harga.

Pemeriksaan juga diharapkan mengungkap dasar pembatasan pasokan yang disebut mencapai sekitar 400.000 ton, termasuk periode alokasi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional pembangkit. (tim)

Batu bara K-MAKI PLTU Banjarsari PT BPI PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeboh! Benda Asing Kembali Ditemukan di Area Perkebunan Kalteng
Next Article Viral Motor Listrik Diduga untuk MBG Terbengkalai, BGN Buka Suara
admin
  • Website

Related Posts

Regional

Asap Karhutla Ganggu Empat Penerbangan di Bandara SMB II Palembang

20/10/20261 Views
Regional

Hercules Geruduk Kantor ATR/BPN, Desak Pengembalian Hak Tanah

20/10/20263 Views
Regional

Minta Ampun, Anggota Pemuda Pancasila di Deli Serdang Tetap Ditembaki

20/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,070 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,909 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,864 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?