RELUNG.ID – Desa Kadacua, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan dengan dugaan aksi rudapaksa yang dilakukan oknum polisi berinisial AD kepada ibu mertuanya berinsial AS.
Kasus ini telah disidangkan di Polres setempat, dengan hasil oknum polisi ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hanya saja, oknum polisi ini mengajukan banding dan dikabarkan divonis bebas.
“Saya minta keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena dia (AD) sudah menghancurkan rumah tangga saya,” kata suami korban berinisial S, Rabu kemarin (16/4).
Dia menceritakan, kejadian memilukan ini terjadi pada 16 Januari 2025 lalu. Saat itu, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Namun, AS menolak karena tengah memasak. AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, dan membawa masuk ke kamar. Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.
Dia pun kecewa atas perbuatan menantunya tersebut, dan tidak habis pikir, karena saat itu dia sedang tidak ada dirumah.
“Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” terangnya.
Atas laporannya tersebut, oknum polisi ini telah sidang dan dijatuhi PTDH. Namun, AD mengajukan banding dan dikabarkan tidak dipecat bahkan divonis bebas karena ada bantuan dari pihak lainnya.
“Saya sangat merasa kecewa, karena tidak mendapatkan keadilan sebagai masyarakat sipil karena yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya.
Sontak unggahan ini pun menjadi viral usai diunggah akun @Heraloebss pada Kamis (17/4/2025). Bahkan, unggahan ini menuai beragam komentar dari netizen. (vid)

