RELUNG.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria duduk di pelaminan bersama dua perempuan viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Banyak yang mengira pria tersebut menikahi dua perempuan sekaligus dalam satu prosesi pernikahan.
Dalam video yang beredar di akun TikTok@gamangbali, terlihat mempelai pria duduk berdampingan dengan dua perempuan yang disebut sebagai istrinya. Ketiganya tampak akrab dan saling menyuapi makanan di hadapan keluarga serta tamu undangan yang hadir.
Prosesi tersebut berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan adanya upacara adat yang dilakukan oleh salah satu warganya berinisial KNP pada Minggu (31/5/2026).
“Itu tanggal 31 upacaranya sekaligus dengan (nikahnya). Tapi saya selaku perbekel tidak menyaksikan,” ujar Suastika saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Namun demikian, Suastika menegaskan bahwa pria tersebut sebenarnya tidak menikahi dua perempuan dalam waktu yang bersamaan. Ia menjelaskan bahwa KNP telah menikah dengan istri pertamanya sekitar satu tahun lalu, tetapi belum menjalani prosesi adat pernikahan.
Karena itu, upacara adat untuk istri pertama digelar bersamaan dengan prosesi adat pernikahan istri keduanya.
“Pernikahan pertama kurang lebih satu tahun yang lalu. Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus,” jelasnya.
Menurut Suastika, prosesi yang berlangsung hanya berupa upacara adat yang dilaksanakan oleh keluarga mempelai. Pemerintah desa tidak menghadiri acara tersebut dan tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang menjadi istri KNP diperkirakan masih berusia 17 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Karena tidak memperoleh dokumen administrasi dari pemerintah desa, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara.
“Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu,” tegas Suastika. [YKP]

