RELUNG.ID – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan pengendara terkait pungutan liar di Jembatan Air Sugihan, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, ramai beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan mengaku diminta membayar Rp50 ribu setiap kali melintasi jembatan yang menghubungkan Desa Indrapura, Banyuasin, dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Perempuan itu menjelaskan, biaya yang dikenakan berlaku untuk sekali jalan. Artinya, jika pengguna jalan melintasi jembatan pergi dan pulang, total pungutan yang harus dibayar mencapai Rp100 ribu.
“Sekali naik Rp50 ribu. Kalau bolak-balik bisa sampai Rp100 ribu,” keluhnya dalam video yang beredar.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman sederhana yang berujung biaya besar, seperti saat harus kembali melintasi jembatan hanya untuk mengambil barang yang tertinggal.
“Kalau lupa barang, bisa habis Rp100 ribu hanya untuk bolak-balik,” ujarnya.
Video tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat jembatan itu menjadi akses penting penghubung antarwilayah.
Sejumlah komentar juga menyoroti besarnya biaya yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama bagi warga yang setiap hari harus melintasi jalur tersebut untuk bekerja atau beraktivitas.
Sementara itu, Plt Kadishub Banyuasin, Zakirin, juga mengatakan kalau pihaknya sudah menelusuri hal itu. Dari info sementara, sang perekam tidak membayar lewat jembatan, namun ada tanah warga yang dilalui kendaraan yang melintas dan meminta imbalan.
“Menurut informasi yang kami dapat, ada jalan yang melalui tanah warga setempat dan dia memang minta imbalan kalau mau lewat. Ini sudah pernah dimediasi oleh Polsek setempat, dan dia bersedia menutup jalan, tapi warga tidak ada jalan lain. Nanti akan kami koordinasikan dengan camat bagaimana permasalahan sebenarnya,” jelasnya.
“Kami baru tahu juga, secara aturan ya tidak boleh dan akan segera kami telusuri,” tegas Zakirin.[THQ]

