RELUNG.ID- Video seorang sopir truk dipalak pria tak dikenal viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku mengaku menyetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan dan tengah melacak identitas pria dalam video beserta lokasi kejadian.
“Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut,” kata Sri, Minggu (14/9/2025).
Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pelaku. Ia menegaskan, juru parkir (jukir) resmi Dishub Karanganyar memiliki atribut khusus.
“Itu bukan jukir kami. Jukir resmi pakai rompi, karcis, serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi,” tegasnya.
Video berdurasi 103 detik itu pertama kali diunggah akun Facebook Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB. Rekaman memperlihatkan pria berjaket krem mendatangi sopir truk yang tengah beristirahat, menggedor pintu kabin, lalu meminta uang parkir.
Sopir yang kesal langsung merekam aksi tersebut. Video itu pun viral, ditonton lebih dari 367 ribu kali hanya dalam dua jam, mendapat ribuan komentar, dan dua ribu tanda suka.
Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga. Masyarakat juga diminta waspada dan hanya menggunakan jasa jukir resmi.
Sebagai informasi, sejak Januari 2024 Pemkab Karanganyar melalui Dishub telah memberlakukan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023.
Kendaraan tidak bermotor (becak, bendi, sepeda, dll) Rp 1.000, Sepeda motor roda 2 Rp 2.000, Kendaraan bermotor roda 3 dan roda 4 (mobil penumpang/barang, dll) Rp 3.000, bus kecil, bus sedang, mobil box, truk kecil: Rp 5.000, bus besar, bus tingkat, kontainer, truk gandeng dan tronton Rp 7.000.[TKP]

