Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jelang HUT RI, Ratusan Napi Rutan Palembang Diajukan Remisi, 34 Diusulkan Amnesti
Regional

Jelang HUT RI, Ratusan Napi Rutan Palembang Diajukan Remisi, 34 Diusulkan Amnesti

alwiBy alwi28/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Muhammad Rolan. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81, Rutan Kelas I Palembang telah mengajukan 815 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Selain itu, Rutan Kelas I Palembang juga telah mengusulkan 34 narapidana untuk mendapatkan amnesti ke Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Muhammad Rolan saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Baca juga :   Remisi Nyepi 2026 di Sumsel Minim, Hanya 4 Napi Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Dia mengatakan, remisi yang diajukan untuk 815 narapidana ini terdiri dari 792 Remisi Umum (RU) I dan 23 Remisi Umum (RU) II.

“Remisi Umum (RU) 1 yang kita usulkan sebanyak 792 orang dengan pemotongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, untuk Remisi Umum (RU) 2 ada 23 orang remisi langsung bebas di hari kemerdekaan jika tidak ada tambahan hukuman Subsider, jika ada hukuman Subsider wajib dijalani atau membayar denda dibuktikan dengan pembayaran,” katanya.

Selain pengusulan Remisi, kata Rolan pihaknya juga mengusulkan 34 orang narapidana Amnesti ke Presiden.

Baca juga :   Mahasiswa dan Warga Muba Deklarasi Tolak Calon Bupati Mantan Napi Korupsi

“Kalau Amnesti ini kebijakan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), beda dengan Amnesti terdapat dalam Undang-Undang yang setiap tahun diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan,”jelasnya.

Ditegaskan Rolan narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik minimal selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tidak masuk dalam buku register F) dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan.

“Usulan pemberian Remisi ini sedang kita ajukan ke Pusat dan akan diumumkan pada 17 Agustus 2026 mendatang,” tuturnya.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Potensi Hujan Ringan Terjadi di Palembang

Narapidana yang diusulkan dapat remisi terdiri dari narapidana pidana umum dan pidana khusus termasuk napi kasus korupsi.

“Yang memiliki syarat kami ajukan menerima remisi salah satunya mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan,” tutupnya. (FZP)

Amnesti HUT RI ke-81 Napi Remisi Rutan Kelas I Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMinta Maaf ke Prabowo, Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Next Article 30 Tahun Kudatuli, Megawati Ingatkan TNI-Polri: Kalian Anak Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?