RELUNG.ID– Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru laki-laki diduga merekam bagian rok siswi saat proses pengambilan ijazah di salah satu SMP di Kabupaten Subang, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, guru itu diduga menggunakan telepon genggam untuk merekam dari arah bawah ketika seorang siswi sedang mengambil ijazah.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pihak sekolah serta aparat terkait segera melakukan pemeriksaan.
Namun, isi video dan konteks lengkap kejadian tersebut belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Status guru yang terekam dalam video juga tetap harus disebut sebagai dugaan sampai ada hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Pihak sekolah, dinas pendidikan, serta kepolisian perlu memastikan kronologi kejadian dengan memeriksa perangkat yang diduga digunakan untuk merekam.
Keterangan dari siswi, keluarga, saksi, guru, dan pihak sekolah juga diperlukan untuk mengungkap kejadian secara utuh.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi etik, administratif maupun hukum.
Mengingat dugaan peristiwa melibatkan pelajar, perlindungan terhadap privasi korban perlu menjadi perhatian utama.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan ulang video tersebut, terutama jika wajah atau identitas korban masih dapat dikenali. Penyebaran ulang konten dapat memperluas dampak terhadap korban sekaligus berpotensi mengganggu proses penanganan perkara.
Dugaan kasus tersebut juga perlu dibedakan dari perkara seorang guru di SMAN 1 Pamanukan, Subang, yang sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi.
Kedua peristiwa tersebut tidak boleh dicampuradukkan sebelum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Hingga kini, informasi mengenai identitas guru, status hukum, serta langkah yang diambil pihak sekolah masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Apabila dugaan perekaman tersebut terbukti, penanganan perkara harus tetap mengutamakan keselamatan, privasi, serta pendampingan bagi korban.[YKP]

