RELUNG.ID- Aksi seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang menolak menangani kasus pencurian motor viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, polisi tersebut terlihat meminta warga melepaskan pelaku dengan alasan “malas mengurus kasus karena terlalu ribet.”
Peristiwa bermula saat warga menangkap seorang pria, Yogi Iskandar (45), yang kedapatan mencuri motor milik Mila Sri Hartini di kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa (9/9/2025) pukul 04.00 WIB. Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam bernopol Z 2358 CH.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Namun, oknum polisi menolak menerima laporan, menyarankan warga untuk melepas pelaku agar tidak repot mengurus laporan polisi.
“Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang. Mau apa tidak?” kata oknum polisi dalam video viral tersebut.
Video ini memicu kecaman publik dan perhatian pihak kepolisian. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan oknum polisi dan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, telah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Pol Mustofa. Ia juga meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang dinilai tidak profesional.
Pelaku Yogi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.[YKP]

